Scroll untuk baca artikel
Berita

Pengasuh Pesantren se-DIY Tolak Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace

×

Pengasuh Pesantren se-DIY Tolak Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace

Sebarkan artikel ini
Pengasuh Pesantren se-DIY Tolak Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace
Ilustrasi

Pesantren Se-DIY Kompak Tolak BoP, Tegaskan Diplomasi Harus Lewat Jalur Resmi Dunia

BARISAN.CO – Para pengasuh pondok pesantren se-Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan bergabung dalam Board of Peace (BoP), Selasa (17/3/2026).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh ratusan pengasuh pesantren, di antaranya KH. Jirjis Ali Maksum, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir, KH. Hilmy Muhammad, KH. Muhammad Nilzam Yahya.

Juga KH. Aguk Irawan, KH. Fahmi Basya, KH. Ahmad Faizin, KH. Afif Muhammad, KH. Zulfi Fuad Tamyiz, KH. Ahmad Fatah, hingga KH. Prof. Abdul Mustaqim, bersama puluhan tokoh lainnya.

Dalam pernyataan itu, para ulama menegaskan bahwa sejak awal kemerdekaan Indonesia konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif yang berorientasi pada terciptanya perdamaian dunia.

Mereka menilai keikutsertaan dalam Board of Peace tidak sejalan dengan prinsip tersebut, mengingat lembaga tersebut dinilai bukan bagian dari struktur hukum internasional yang mapan serta tidak memiliki mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Para pengasuh pesantren juga menyoroti bahwa upaya mewujudkan perdamaian dunia, termasuk dalam mendukung kemerdekaan Palestina, seharusnya ditempuh melalui forum internasional yang memiliki legitimasi hukum dan pengakuan global.

Dalam hal ini, mereka menekankan pentingnya memperkuat peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga utama dalam penyelesaian konflik internasional.

Selain menyatakan penolakan, para ulama dan pengasuh pesantren tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat diplomasi luar negeri melalui jalur-jalur resmi yang diakui secara internasional.

Mereka juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut mengawal arah kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap konsisten dengan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, serta komitmen terhadap keadilan dan perdamaian dunia.

Pernyataan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral ulama dan pesantren dalam menjaga arah kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus menegaskan peran strategis pesantren dalam merespons isu-isu global secara bijaksana, adil, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

Dokumen tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 17 Maret 2026 atau bertepatan dengan 27 Ramadhan 1447 Hijriah, dan menjadi bagian dari sikap kolektif kalangan pesantren dalam menyikapi dinamika kebijakan luar negeri Indonesia di tengah situasi global yang semakin kompleks. []