Scroll untuk baca artikel
Berita

AAKLESIA Dukung KPPU Dorong Revisi UU Anti-Monopoli: Regulasi Dinilai Sudah Tertinggal 27 Tahun dan Tak Lagi Relevan dengan Era

×

AAKLESIA Dukung KPPU Dorong Revisi UU Anti-Monopoli: Regulasi Dinilai Sudah Tertinggal 27 Tahun dan Tak Lagi Relevan dengan Era

Sebarkan artikel ini
AAKLESIA Dukung KPPU Dorong Revisi UU Anti-Monopoli
Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

AAKLESIA bersama KPPU mendorong pembaruan UU Anti-Monopoli 1999 agar lebih adaptif menghadapi pesatnya ekonomi digital Indonesia

BARISAN.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital yang kian pesat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisioner KPPU, Gopera Panggabean, dalam audiensi bersama Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Gopera menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika pasar digital yang berkembang sangat cepat dalam dua dekade terakhir.

Ia menegaskan bahwa perangkat hukum yang berlaku sudah berusia 27 tahun dan membutuhkan pembaruan agar mampu mengakomodasi kompleksitas persaingan usaha modern.

“Kalau dihitung, UU Anti-Monopoli No. 5/1999 dibuat dan diundangkan 27 tahun lalu. Sementara saat ini perkembangan usaha terutama bidang digital sudah sangat pesat,” ujarnya.

KPPU juga menekankan pentingnya penguatan kewenangan kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara lebih efektif.

Menurut Gopera, revisi regulasi diperlukan agar lembaga tersebut memiliki daya eksekusi yang lebih kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan persaingan usaha, khususnya di sektor e-commerce.

“KPPU sebagai lembaga yang menengahi persaingan-persaingan usaha perlu perangkat hukum yang lebih kuat dan up-to-date agar bisa menghandel perselisihan di bidang usaha dengan lebih baik,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU bersama AAKLESIA juga membahas sejumlah isu strategis, termasuk penguatan kewenangan eksekusi putusan, pengawasan ketat terhadap praktik merger dan akuisisi, serta pengembangan prinsip hukum baru yang lebih adaptif terhadap ekosistem digital dan algoritma platform.

Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPPU dalam mendorong revisi undang-undang tersebut.

Ia menilai penguatan regulasi sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil di tengah dominasi platform digital besar yang menerapkan model winner-takes-all.

“Kami mendukung penuh langkah KPPU dalam memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil melalui penguatan regulasi anti-monopoli,” ujar Chozin. []