Scroll untuk baca artikel
Kolom

Adilkah Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik di Indonesia?

Redaksi
×

Adilkah Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik di Indonesia?

Sebarkan artikel ini
Adilkah Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik di Indonesia
Yanto/Foto Edit: Ai Gemini

Penanganan pelanggaran integritas akademik di Indonesia dinilai belum adil karena perbedaan sikap pemerintah terhadap kasus serupa di dua perguruan tinggi.

Oleh: Yanto

MELALUI Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, pemerintah ingin menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh karya ilmiah dihasilkan oleh proses yang jujur, etis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekaligus juga penegasan bahwa integritas akademik merupakan pondasi pokok dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Integritas akademik, menurut peraturan tersebut, didefinisikan sebagai komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan, kepercayaan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati dalam menghasilkan karya ilmiah.

Oleh karenanya, setiap bentuk pelanggaran terhadap integritas akademik harus dikenakan sanksi.

Setidaknya terdapat 6 (enam) jenis pelanggaran integritas akademik yang diatur: fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan dan pengajuan jamak. Fabrikasi adalah pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.

Artinya seluruh data tidak diperoleh melalui metode ilmiah, melainkan hasil manipulasi/rekayasa. Falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian. Dalam falsifikasi, data diperoleh melalui mekanisme pengumpulan data yang benar, namun sebagian data diubah agar hasil penelitian terlihat bagus.

Plagiat merupakan tindakan mengambil sebagian atau seluruh karya ilmiah baik milik orang lain maupun milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber yang sah. Data yang dipublikasikan semuanya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, namun sumber data tidak diakui.

Kepengarangan tidak sah terjadi jika terdapat pengarang yang tidak berkontribusi namun dicantumkan dalam karya ilmiah atau sebaliknya pengarang yang berkontribusi tidak disebutkan namanya di dalam karya ilmiah.

Dilihat dari bentuknya, fabrikasi merupakan pelanggaran integritas akademik dengan tingkat paling berat, diikuti oleh falsifikasi, plagiat dan kepengarangan tidak sah.

Meskipun tidak diatur secara rinci dalam peraturan tersebut, sudah semestinya pelanggaran dalam bentuk fabrikasi mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding falsifikasi, falsifikasi mendapatkan sanksi yang lebih berat dari plagiat, dan seterusnya.

Ditinjau dari jenis pelanggaran yang diatur, Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 lebih baik dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi yang hanya mengatur satu jenis pelanggaran yaitu plagiat. Termasuk juga ketegasan dalam menentukan jenis sanksi.

Peraturan selalu dibuat ideal. Masalah utama biasanya ada pada implementasi. Oleh karenanya, evaluasi baik secara internal maupun eksternal harus dilakukan.

Menggunakan 2 (dua) kasus pelanggaran integritas akademik, tulisan ini menyoroti bagaimana ketidakadilan terjadi dalam penanganan pelanggaran integritas akademik di Indonesia.

Pada Juli 2024, status 11 guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dicabut secara resmi oleh Kemendikbudristek setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menemukan pelanggaran integritas akademik dan publikasi ilmiah yang tidak kredibel. Buntut dari pencabutan status guru besar tersebut, akreditasi ULM turun dari Unggul (A) menjadi Baik (C).

Pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik di ULM tidak berhenti pada 11 guru besar tersebut. Pada Juli 2025, setahun setelah pencabutan status 11 guru besar di atas, sebanyak 17 dosen senior dari delapan fakultas di ULM resmi dicabut status guru besarnya oleh Kemendiktisaintek. Diketahui, 3 dari dosen tersebut masih aktif menjabat sebagai dekan.

Kasus tersebut merupakan salah satu skandal akademik terbesar yang melibatkan banyak guru besar dalam satu institusi dan juga menandai komitmen yang sangat tinggi dari Kemendiktisaintek dalam menegakkan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.

Tentu ini menjadi harapan baru dalam penanganan pelanggara integritas akademik di dunia pendidikan di Indonesia. Faktanya, tidak semua harapan menjadi kenyataan.

Pada September 2025, Kemendiktisaintek melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran integritas akademik berupa fabrikasi dan plagiat yang dilakukan oleh seorang dekan di Universitas Jenderal Soedirman. Hal ini dilakukan setelah lebih dari satu tahun Rektor tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) karya ilmiah yang merupakan hasil fabrikasi dan 5 (lima) karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Pasal 18 Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 mengatur:

“Sivitas Akademika yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa bentuk pelanggaran Integritas Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dengan tingkat yang terberat.”.

Pasal 17 ayat (1) mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa sedangkan ayat (2) mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh dosen. Sanksi terberat yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) adalah pemberhentian dari jabatan dosen.

Meskipun demikian, sanksi yang direkomendasikan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bukanlah sanksi terberat, melainkan sanksi yang lebih ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) poin a, yaitu penurunan jabatan akademik satu Tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala. Tentu ada pertimbangan lain yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal sehingga sanksi yang diberikan lebih ringan.

Sampai pada tahap ini, prosedur yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek pada ULM dan Unsoed masih sama.

Yang berbeda adalah, pada kasus di Unsoed, sanksi tidak kunjung diberikan kepada dosen yang bersangkutan. Terhitung tiga bulan telah berlalu sejak rekomendasi diberikan.

Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, Kemendiktisaintek justru memerintahkan Unsoed untuk melakukan pemeriksaan ulang. Tanda tanya besar harus diberikan kepada Kemendiktisaintek.

Pertama, apakah dengan memerintahkan Unsoed untuk melakukan pemeriksaan ulang itu artinya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek dianggap tidak sah oleh Kemendiktisaintek?

Kedua, jika pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek di Unsoed dianggap tidak sah, apakah pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek pada kasus di ULM juga dianggap tidak sah?

Ketiga, jika pemeriksaan oleh Kemendiktisaintek di ULM dianggap tidak sah, apakah pencabutan status 28 Guru Besar ULM dapat dianggap sah?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas mengandung konsekuensi serius. Jika yang dianggap sah adalah apa yang terjadi di Unsoed, yaitu pemeriksaan dilakukan oleh tim dari perguruan tinggi, maka yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek di ULM menjadi tidak sah.

Konsekuensinya, pencabutan status 28 guru besar ULM menjadi tidak sah, sehingga Kemendiktisaintek wajib membatalkan pencabutan status 28 guru besar ULM dan mengembalikan akreditasi ULM dari C ke A.

Jika sebaliknya, maka Kemendiksitsaintek wajib segera memberikan sanksi kepada dosen Unsoed yang terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik.

Jika tidak, Kemendiktisaintek telah mempertontonkan ketidakadilan dalam penanganan pelanggaran integritas akademik.

Sayangnya, dalam kasus ini, ULM adalah pihak yang sangat dirugikan, sementara Unsoed pihak yang diuntungkan.

Kemendiktisaintek mesti meninjau ulang 2 (dua) kasus tersebut agar keadilan dapat ditegakkan. Sebab, tidak boleh ada satu kampus dikebiri, sementara kampus yang lain dilindungi. []