MN KAHMI menyerukan sinergi antarlembaga penegak hukum demi menjaga wibawa negara dan memperkuat pemberantasan korupsi.
BARISAN.CO – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyampaikan pernyataan sikap yang menyerukan penghentian rivalitas antarlembaga penegak hukum demi menjaga wibawa negara dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Dalam pernyataan yang diterbitkan pada 12 Juli 2026, MN KAHMI menilai persepsi adanya konflik antarlembaga penegak hukum berpotensi melemahkan kepercayaan publik serta mengaburkan tujuan utama penegakan hukum.
MN KAHMI menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama bangsa sehingga seluruh aparat penegak hukum harus bersinergi, bukan terjebak dalam persaingan kewenangan.
Organisasi itu mengingatkan bahwa apabila energi aparat lebih banyak terserap pada dinamika antarinstitusi, maka yang diuntungkan justru para pelaku korupsi.
“Yang dibutuhkan adalah sinergi, saling menghormati kewenangan, dan komitmen terhadap kepentingan nasional,” demikian pernyataan MN KAHMI.
Dalam sikap resminya, MN KAHMI juga mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil kepemimpinan yang tegas untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja dalam satu orkestrasi nasional, menjunjung supremasi hukum, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.
Selain itu, MN KAHMI meminta seluruh pimpinan lembaga penegak hukum menghentikan narasi maupun tindakan yang berpotensi memperuncing ketegangan antarlembaga dan lebih mengedepankan koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas.
MN KAHMI juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, objektif, dan konstruktif.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan stabilitas politik, kepastian hukum, dan soliditas seluruh institusi negara agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif.
“Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah,” tegas MN KAHMI dalam pernyataannya. []









