Tujuh seruan moral para kiai sepuh NU disampaikan menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, demi menjaga marwah dan kemurnian muktamar.
BARISAN.CO – Forum Silaturahmi Para Kiai di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), menghasilkan tujuh seruan moral menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Seruan tersebut dibacakan oleh KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Besuk, Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur. Para kiai menyatakan seruan itu lahir dari keprihatinan terhadap dinamika menjelang muktamar dan dimaksudkan untuk menjaga marwah jamiyah serta kemaslahatan NU.
Berikut tujuh seruan moral yang disampaikan:
Pertama, menjaga muktamar agar berlangsung sejuk, jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat.
Para kiai menyerukan kepada seluruh warga, terutama para pemangku amanat NU, untuk bersama-sama menjaga Muktamar ke-35 agar berlangsung secara sejuk, jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat.
Muktamar NU bukan semata-mata arena kontestasi untuk menentukan siapa yang menang dan kalah. Muktamar merupakan forum permusyawaratan para ulama dan pemegang amanat jamiyah yang harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi adab, akhlak, nilai-nilai keulamaan, serta tradisi luhur Nahdlatul Ulama.
Karena itu, muktamar tidak boleh dicederai perilaku tidak terpuji, transaksi kepentingan, tekanan, manipulasi, maupun cara-cara yang merendahkan kehormatan para ulama dan marwah jamiyah.
Kedua, menghormati kedaulatan muktamirin.
Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU. Di dalamnya terwujud kedaulatan para muktamirin yang datang membawa amanat dari struktur dan jamaah NU.
Kedaulatan tersebut harus dihormati sepenuhnya. Tidak boleh ada desain mekanisme, pengondisian, ataupun rekayasa yang secara langsung maupun tidak langsung mengurangi kebebasan dan kedaulatan muktamirin dalam menggunakan hak serta menjalankan amanatnya.
Ketiga, menjaga Ahwa sebagai maqam keulamaan.
Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) harus tetap ditempatkan sebagai maqam keulamaan, bukan instrumen perebutan kekuasaan.
Pemilihan Ahwa harus mencerminkan penghormatan kepada integritas kealiman, keteladanan, kebijaksanaan, dan kewibawaan para kiai yang dipercaya oleh muktamirin.
Karena itu, proses pengusulan Ahwa harus dijauhkan dari segala bentuk transaksi, mobilisasi yang tidak patut, tekanan, atau praktik-praktik yang dapat merendahkan kemuliaan Ahwa dan kehormatan para ulama.
Keempat, menyatakan keprihatinan atas penggalangan dukungan calon Ahwa.
Para kiai menyayangkan munculnya fenomena penggalangan dukungan terhadap daftar calon Ahwa tertentu jauh sebelum muktamar, terlebih apabila dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang dari nilai-nilai keulamaan, akhlak, dan tradisi NU.
Pengondisian semacam itu dinilai berpotensi menggeser proses pemilihan Ahwa dari musyawarah keulamaan menjadi arena mobilisasi politik dan transaksi dukungan.
Praktik tersebut juga dinilai dapat mereduksi kemerdekaan PWNU dan PCNU dalam menentukan calon Ahwa berdasarkan kejernihan hati nurani, pertimbangan kemaslahatan jamiyah, dan penghormatan kepada maqam keulamaan.
Kelima, mengubah mekanisme dan waktu pengusulan Ahwa.
Para kiai menyerukan kepada Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 agar membuat mekanisme yang mengatur tata cara pemilihan Ahwa untuk menjaga kemerdekaan muktamirin serta mempersempit ruang bagi pengondisian, transaksi, tekanan, dan mobilisasi dukungan sebelum muktamar.
Dalam tata tertib (tatib), pengusulan nama calon Ahwa oleh PWNU dan PCNU diusulkan tidak dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran peserta muktamar.
Pengusulan calon Ahwa hendaknya dilakukan pada waktu khusus yang disediakan menjelang proses penghitungan dan tabulasi Ahwa dalam sidang pleno muktamar.
Dengan demikian, rentang waktu antara penyampaian usulan, penutupan dan penerimaan usulan, penghitungan, tabulasi, hingga pengumuman hasil dibuat sesingkat mungkin dan berada dalam satu rangkaian proses yang berkesinambungan.
Mekanisme tersebut diharapkan dituangkan dalam tata tertib Muktamar ke-35.
Selain itu, para kiai mengusulkan agar Ahwa yang terpilih dalam forum muktamar dilembagakan dan memiliki fungsi menjaga serta menyelesaikan persoalan internal NU. Dalam forum tersebut, gagasan itu disebut sebagai Ahlul Himayah wal Islah wat Tahkim, sehingga Ahwa tidak hanya bertugas memilih Rais Aam kemudian selesai setelah pemilihan.
Keenam, mengajak semua pihak menahan diri.
Seluruh calon, pendukung calon, calon pengurus di semua tingkatan, serta seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap muktamar diajak menahan diri dan mengedepankan akhlakul karimah.
Para kiai menyerukan agar seluruh pihak menghindari tindakan yang dapat mencederai proses Muktamar ke-35 dan menjaga agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan nilai-nilai dan akhlak Nahdlatul Ulama.
Ketujuh, menjadikan muktamar sebagai jalan islah dan persatuan.
Muktamar harus menjadi jalan islah dan persatuan. Seluruh proses muktamar harus dilaksanakan dengan baik sehingga siapa pun yang terpilih memperoleh legitimasi yang kuat, sementara siapa pun yang tidak terpilih dapat menerima hasilnya dengan lapang dada.
Ketujuh seruan tersebut, berdasarkan bahan forum, telah ditawarkan kepada para kiai yang hadir dan disepakati bersama.
Para kiai menegaskan bahwa seruan moral itu ditujukan untuk menjaga kemurnian Muktamar ke-35 agar benar-benar mencerminkan akhlak Nahdlatul Ulama.
Mereka mengingatkan agar muktamar tidak menjadi sekadar arena perebutan kekuasaan, melainkan tetap menjadi muktamar para ulama yang menjunjung tinggi marwah dan tradisi NU. []









