Penetapan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan pakar kebijakan publik terkait efisiensi anggaran dan potensi konflik kepentingan.
BARISAN.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026). Komposisi lembaga penasihat presiden tersebut diisi oleh berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat, politisi, pengusaha, tokoh agama, purnawirawan, hingga akademisi dan intelektual publik.
Sederet nama yang dilantik di antaranya mencakup tokoh dunia usaha seperti Chairul Tanjung, Dato’ Sri Tahir, Jusuf Hamka, dan Hatta Rajasa, hingga tokoh publik dan akademisi seperti Rocky Gerung serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pengangkatan 26 anggota ini menandai perubahan signifikan dari struktur awal Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, jumlah anggota Wantimpres sebelumnya dibatasi maksimal sembilan orang.
Namun, pasca-revisi melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, batasan numerik tersebut dihapus dan penentuan jumlah anggota diserahkan sepenuhnya kepada kebutuhan Presiden.
Langkah perluasan struktur ini memicu perhatian dari kalangan pakar kebijakan publik dan ekonom. Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memberikan catatan kritis terkait konsekuensi anggaran dan efektivitas kelembagaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang hak keuangan dan fasilitas Wantimpres, setiap anggota menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Dengan total 26 anggota, negara mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar per tahun, di luar fasilitas operasional kelembagaan.
“Ukurannya adalah value for money. Ketika kementerian dan pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi, standar yang sama harus berlaku pada lembaga yang berada paling dekat dengan Presiden,” ujar Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Selain faktor efisiensi fiskal, Achmad juga menyoroti potensi risiko konflik kepentingan. Masuknya figur berlatar belakang dunia usaha, partai politik, dan organisasi keagamaan dinilai memerlukan sistem pengawasan yang ketat agar ruang pertimbangan presiden bebas dari benturan kepentingan sektor swasta maupun kelompok tertentu.
Ia mendorong pemerintah menerapkan tata kelola yang transparan, seperti deklarasi kepentingan, keterbukaan afiliasi, hingga mekanisme recusal (pengunduran diri sementara dari pembahasan isu tertentu) bagi anggota yang terkait langsung dengan bahasan kebijakan.
“Keragaman dapat memperluas perspektif, tetapi tanpa arsitektur kerja dan pembidangan yang jelas, jumlah yang besar berpotensi menurunkan efektivitas lembaga,” pungkasnya. []









