Gus Mus bersama sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa mendesak penetapan status bencana nasional di tengah ancaman karhutla yang menurut CELIOS berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp123,1 triliun.
ASAP kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia. Di balik lahan yang menghitam, jutaan warga menghadapi ancaman kesehatan, aktivitas ekonomi terganggu, dan kerugian terus membengkak. Bencana ekologis yang berulang ini memunculkan desakan dari sejumlah tokoh bangsa agar pemerintah tidak lagi memperlakukan karhutla sebagai persoalan musiman.
KH Mustofa Bisri atau Gus Mus, Nyai Sinta Nuriyah Wahid, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, M. Quraish Shihab, hingga Ignatius Kardinal Suharyo, melalui Gerakan Nurani Bangsa (GNB), mendesak pemerintah segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Gerakan etis dan nonpartisan tersebut menilai kebakaran yang terus berlangsung telah mengancam hak dasar masyarakat. Pemerintah perlu menempatkan keselamatan warga sebagai orientasi utama, bukan sekadar mengejar keberhasilan operasi pemadaman.
“Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak bisa cepat terpenuhi,” kata GNB dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026) malam.
Desakan tersebut memperoleh konteks ekonomi yang lebih kuat melalui laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Lembaga riset tersebut memperkirakan total kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Dua desakan dari latar belakang berbeda itu bertemu pada persoalan yang sama. GNB mengingatkan negara tentang tanggung jawab moral melindungi rakyat, sedangkan CELIOS memperlihatkan besarnya ongkos ekonomi ketika kerusakan lingkungan terus berulang.
Negara Didesak Berhenti Menyalahkan Alam
Pernyataan GNB bukan sekadar seruan kemanusiaan. Gerakan tersebut secara terbuka mengkritik cara pemerintah menangani dan menjelaskan penyebab kebakaran hutan dan lahan.
GNB menilai pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik dan tidak terus menjadikan faktor alam sebagai alasan utama terjadinya kebakaran. Negara juga harus memastikan penegakan hukum berlangsung adil dan transparan, termasuk terhadap korporasi besar yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran di kawasan pengelolaannya.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti untuk menyalahkan faktor alam, karena semua kebakaran hutan selalu diawali dengan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan besar,” tulis GNB.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kritik GNB terhadap praktik pembukaan lahan dan tanggung jawab pelaku usaha. Secara ilmiah, sumber penyalaan tetap memerlukan pemeriksaan pada setiap kejadian karena kebakaran dapat melibatkan kesengajaan, kelalaian, maupun sumber penyalaan lainnya.
GNB juga meminta pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat terdampak, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok dengan kerentanan khusus. Perlindungan tersebut harus berjalan bersamaan dengan penanggulangan kebakaran.
Selain mendesak pelarangan penggunaan api untuk pembukaan lahan pertanian skala besar, GNB meminta pemerintah membuka akses bantuan dari negara sahabat dan lembaga internasional. Pemerintah juga perlu menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga yang terkena dampak kabut asap.
Bagi GNB, kemaslahatan dan perlindungan warga negara harus menjadi landasan utama seluruh kebijakan penanganan karhutla.
Prabowo Perintahkan Pemadaman, Api Masih Membakar Enam Provinsi
Desakan para tokoh bangsa muncul ketika pemerintah terus mengerahkan sumber daya untuk mengendalikan kebakaran.
Dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (12/10/2026) malam, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan masih terdapat 639,23 hektare lahan yang terbakar dan sedang menjalani proses pemadaman di enam provinsi.
Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menjadi dua wilayah utama yang memperoleh perhatian pemerintah. BNPB juga menemukan kebakaran baru seluas 513,89 hektare di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Angka 639,23 hektare tersebut menggambarkan luas kebakaran yang masih ditangani saat laporan berlangsung, bukan akumulasi seluruh kebakaran nasional sepanjang 2026.
Prabowo menegaskan bahwa penanggulangan karhutla merupakan prioritas utama pemerintah. Ia meminta jajaran terkait mengerahkan seluruh kemampuan dan segera menyampaikan kebutuhan tambahan untuk mempercepat pemadaman.
“Dan kalau ada kebutuhan, kalau ada keperluan apa yang kau butuh, sampaikan,” ujar Prabowo dalam rapat tersebut.
Namun, persoalan karhutla jauh melampaui operasi pemadaman darurat. Kebakaran dapat kembali muncul apabila kerusakan bentang alam, pengeringan gambut, dan praktik penggunaan lahan berisiko tetap berlangsung.
Di sinilah desakan GNB memperoleh relevansinya. Penetapan status bencana nasional diharapkan mendorong koordinasi yang lebih menyeluruh, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menanggung dampaknya.
CELIOS: Kerugian Karhutla Berpotensi Mencapai Rp123,1 Triliun
Besarnya dampak karhutla tidak hanya terlihat dari luas kawasan yang terbakar. Penelitian CELIOS menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat berubah menjadi tekanan ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat.
Dalam laporan The Hidden Cost of Fire: Economic and Health Impacts of Forest and Land Fires in Indonesia 2026, yang terbit pada 2 September 2026, CELIOS memperkirakan total kerugian akibat kebakaran sepanjang Januari–Agustus mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Estimasi tertinggi tersebut setara dengan 49,1 persen proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Tengah pada 2026. CELIOS menegaskan bahwa perhitungannya belum mencakup kemungkinan kebakaran meluas selama bulan-bulan berikutnya.
Berikut rincian angka utama dalam laporan CELIOS.
Komponen kerugian Estimasi Kerugian ekonomi dan aset Rp29,54 triliun Biaya kesehatan, skenario diagnosis Rp9,75 triliun Biaya kesehatan, skenario luas Rp93,56 triliun Potensi kehilangan pajak daerah Rp269,86 miliar Total kerugian, skenario rendah Rp39,29 triliun Total kerugian, skenario tinggi Rp123,1 triliun
Sumber: CELIOS, laporan terbit 2 September 2026. Skenario biaya kesehatan menggunakan cakupan berbeda, sehingga angka Rp9,75 triliun dan Rp93,56 triliun tidak dijumlahkan.
Kerugian ekonomi akibat hilangnya aset fisik dan terganggunya kegiatan produksi diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun. Gangguan tersebut mencakup sektor perdagangan, pertanian, akomodasi, makanan dan minuman, serta aktivitas ekonomi lain yang terdampak kebakaran dan kabut asap.
CELIOS juga memperkirakan potensi kehilangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp269,86 miliar. Kerugian ini memperlihatkan bagaimana kebakaran dapat mempersempit kemampuan fiskal daerah ketika kebutuhan penanganan bencana justru meningkat.
Namun, komponen yang paling mengkhawatirkan terdapat pada biaya kesehatan masyarakat.
CELIOS menghitung biaya kesehatan sebesar Rp9,75 triliun apabila menggunakan skenario masyarakat yang memperoleh diagnosis penyakit terkait dampak kebakaran. Ketika cakupan perhitungan diperluas hingga masyarakat yang mengalami gejala gangguan kesehatan, estimasi tersebut meningkat menjadi Rp93,56 triliun.
Angka terakhir setara dengan 67,6 persen anggaran sektor kesehatan nasional dalam APBN 2026.
Dengan demikian, rentang kerugian Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun mencerminkan dua skenario penghitungan yang berbeda, bukan dua kerugian terpisah yang dapat dijumlahkan.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menjelaskan bahwa estimasi tersebut menggunakan pendekatan penelitian Kiely dan koleganya pada 2021, yang dipadukan dengan data historis krisis kebakaran Indonesia pada 2015 dan 2019.
“Angka Rp123,1 triliun ini setara 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Tengah tahun 2026, dan yang perlu digarisbawahi, angka ini belum menghitung skenario meluasnya karhutla hingga akhir tahun. Artinya, potensi kerugian riil bisa jauh lebih besar dari yang kami sampaikan hari ini,” kata Nailul dalam keterangan yang dilansir Bisnis.com pada 2 September 2026.
Kerugian tersebut tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Masyarakat masih menghadapi biaya pengobatan, penurunan produktivitas, kehilangan pendapatan, serta berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
CELIOS memperingatkan bahwa dampak kesehatan berpotensi meningkatkan klaim BPJS Kesehatan sekaligus menekan daya beli masyarakat terdampak.
Kondisi tersebut memperlihatkan paradoks ekonomi karhutla. Sebagian pelaku mungkin memperoleh keuntungan dari penggunaan api sebagai metode pembukaan lahan yang murah, tetapi biaya kerusakan lingkungan justru menyebar kepada masyarakat dan negara.
CELIOS dan GNB Bertemu dalam Desakan yang Sama
Sebelum GNB mengeluarkan pernyataan pada 13 Oktober, CELIOS telah lebih dahulu mendesak pemerintah menetapkan karhutla 2026 sebagai bencana nasional.
Lembaga riset tersebut mengajukan empat langkah mendesak, yakni penetapan status bencana nasional, penyediaan tempat evakuasi aman dan layanan kesehatan bagi kelompok rentan, evaluasi menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit serta pertambangan di kawasan terkait kebakaran, dan pembentukan satuan tugas pemulihan ekosistem terpadu.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, juga menyoroti perubahan pola sebaran kebakaran yang menuntut penyesuaian strategi mitigasi pemerintah.
“Selama ini strategi pencegahan karhutla terlalu terfokus pada moratorium izin di lahan gambut Sumatra-Kalimantan. Tapi data 2026 menunjukkan ancaman sudah merambat ke lahan gambut di Papua Selatan,” kata Bhima.
Temuan CELIOS memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup ditangani melalui operasi pemadaman di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat kebakaran. Perubahan penggunaan lahan dan perluasan aktivitas ekonomi juga menuntut pengawasan terhadap kawasan rentan lainnya.
Desakan CELIOS dan GNB akhirnya bertemu pada satu kepentingan mendasar: negara harus meningkatkan kualitas perlindungan masyarakat sekaligus membenahi akar penyebab kebakaran.
Sejarah Panjang Karhutla: Bencana yang Terus Kembali
Kebakaran hutan dan lahan bukan fenomena baru dalam sejarah pembangunan Indonesia. Peristiwa besar pada 1982–1983 di Kalimantan Timur telah memperlihatkan bagaimana kekeringan dan kerusakan kawasan hutan dapat menghasilkan kebakaran berskala luas.
Krisis kembali mencapai skala internasional pada 1997–1998 ketika El Niño memperparah kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. Kabut asap menyebar melintasi batas negara dan menimbulkan gangguan kesehatan, transportasi, serta aktivitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
Namun, salah satu titik balik terpenting terjadi pada 2015. Indonesia kehilangan sekitar 2,61 juta hektare kawasan hutan dan lahan akibat kebakaran, sekaligus menghadapi krisis kesehatan dan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Bank Dunia memperkirakan kerugian kebakaran 2015 mencapai US$16,1 miliar atau sekitar 1,9 persen produk domestik bruto Indonesia ketika itu. Perhitungan tersebut mencakup kerusakan aset, gangguan kegiatan ekonomi, serta berbagai dampak sosial yang muncul akibat kebakaran.
Peristiwa tersebut mendorong pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut pada 2016. Kebijakan itu menandai pengakuan bahwa pencegahan kebakaran harus mencakup pemulihan kondisi ekologis kawasan, bukan hanya meningkatkan kemampuan pemadaman.
Namun, kebakaran besar kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya. Data historis KLHK memperlihatkan luas kebakaran mencapai sekitar 1,65 juta hektare pada 2019 dan 1,16 juta hektare pada 2023.
Berikut data luas karhutla Indonesia berdasarkan data historis KLHK/SiPongi.
Tahun Luas kebakaran 2015 2.611.411 hektare 2016 438.363 hektare 2017 165.484 hektare 2018 529.267 hektare 2019 1.649.258 hektare 2020 296.942 hektare 2021 358.867 hektare 2022 204.894 hektare 2023 1.161.192 hektare 2024 376.805 hektare 2025 359.619 hektare
Sumber: statistik historis KLHK/Kementerian Kehutanan dan SiPongi. Angka dapat mengalami revisi sesuai verifikasi dan pembaruan metodologi.
Fluktuasi tersebut memperlihatkan bahwa penurunan luas kebakaran pada satu tahun tidak otomatis menunjukkan keberhasilan permanen. Curah hujan, kondisi iklim, pengelolaan kawasan, dan aktivitas manusia saling memengaruhi tingkat kerentanan suatu wilayah.
Pada 2026, persoalan itu kembali mengemuka. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat luas kebakaran Januari–Juli mencapai sekitar 202 ribu hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut memperlihatkan pentingnya sistem pencegahan yang tetap efektif ketika Indonesia menghadapi kekeringan ekstrem.
Gambut yang Dikeringkan, Akar Persoalan yang Terabaikan
Salah satu penyebab struktural karhutla Indonesia terletak pada perubahan kondisi ekosistem gambut.
Dalam keadaan alami, gambut merupakan kawasan basah yang menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar. Ekosistem tersebut terbentuk melalui penumpukan bahan organik selama ribuan tahun.
Masalah muncul ketika pembangunan kanal drainase menurunkan permukaan air tanah untuk mendukung kegiatan perkebunan, pertanian, atau pemanfaatan lahan lainnya. Gambut yang kehilangan air menjadi lebih rentan terbakar, terutama ketika musim kemarau berlangsung panjang.
Berbeda dari kebakaran vegetasi biasa, api gambut dapat merambat di bawah permukaan tanah. Proses pembakaran membara tersebut membuat pemadaman jauh lebih sulit karena api dapat bertahan meskipun permukaan lahan tampak tidak lagi terbakar.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa karhutla tidak dapat dipahami semata-mata sebagai akibat musim kemarau.
El Niño memang dapat memperbesar risiko melalui berkurangnya curah hujan. Namun, keputusan manusia dalam mengubah sistem hidrologi kawasan ikut menentukan seberapa besar kerentanan suatu bentang alam terhadap kebakaran.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang menyalakan api, melainkan juga bagaimana suatu kawasan berubah menjadi mudah terbakar.
Penelitian Assessing Costs of Indonesian Fires and the Benefits of Restoring Peatland, yang terbit dalam jurnal Nature Communications pada 2021, menunjukkan besarnya manfaat ekonomi dan kesehatan dari pemulihan gambut.
Penelitian tersebut memperkirakan bahwa apabila target restorasi seluas 2,49 juta hektare telah terlaksana sebelum kebakaran 2015, luas kebakaran secara teoretis dapat berkurang sekitar 6 persen. Namun, manfaatnya terhadap penurunan emisi dan kesehatan masyarakat jauh lebih besar.
Hasil pemodelan menunjukkan potensi penurunan emisi karbon dioksida sekitar 18 persen dan emisi PM2.5 sebesar 24 persen. Restorasi tersebut juga diperkirakan dapat mencegah sekitar 12.000 kematian prematur.
Penelitian yang sama menghitung potensi penghematan ekonomi sekitar US$8,4 miliar apabila restorasi tersebut diterapkan dalam skenario enam episode kebakaran besar sepanjang 2004–2015.
Temuan ini memperlihatkan bahwa pencegahan karhutla melalui restorasi ekosistem merupakan investasi ekonomi dan kesehatan masyarakat. Negara dapat menghindari kerugian yang jauh lebih besar apabila mampu mengurangi kerentanan kawasan sebelum kebakaran terjadi.
Ketika Asap Merampas Hak atas Kesehatan
Kerugian akibat karhutla tidak hanya terlihat dari kawasan yang menghitam atau aktivitas ekonomi yang terhenti. Dampak paling dekat dengan kehidupan masyarakat justru muncul ketika udara yang mereka hirup berubah menjadi ancaman kesehatan.
Asap kebakaran mengandung berbagai polutan berbahaya, termasuk partikel halus PM2.5 yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Paparan polutan tersebut berkaitan dengan peningkatan risiko gangguan pernapasan, penyakit kardiovaskular, dan memburuknya kondisi kesehatan kelompok rentan.
Anak-anak menghadapi risiko khusus karena sistem pernapasan mereka masih berkembang. Ibu hamil, lansia, penderita penyakit kronis, dan masyarakat yang harus bekerja di luar ruangan juga membutuhkan perlindungan lebih besar.
Dampak kesehatan juga tidak berhenti ketika kabut asap menghilang. Paparan jangka panjang dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak seluruhnya tercatat sebagai pengeluaran pengobatan pada saat bencana berlangsung.
Temuan tersebut sejalan dengan pendekatan CELIOS yang menggunakan dua skenario biaya kesehatan. Perbedaan antara estimasi Rp9,75 triliun dan Rp93,56 triliun menunjukkan besarnya kemungkinan beban yang tidak tertangkap apabila penghitungan hanya berfokus pada masyarakat yang telah memperoleh diagnosis.
Dampak karhutla juga merambat ke dunia pendidikan dan kehidupan sosial. Sekolah dapat menghentikan pembelajaran tatap muka ketika kualitas udara memburuk, sementara pekerja informal kehilangan pendapatan ketika aktivitas masyarakat terganggu.
Bagi keluarga berpenghasilan rendah, biaya kesehatan tambahan dan kehilangan beberapa hari kerja dapat langsung mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam konteks tersebut, tuntutan GNB mengenai pemenuhan hak dasar warga negara memiliki dasar yang kuat. Pemerintah perlu memastikan pelayanan kesehatan, informasi kualitas udara, ruang perlindungan, serta bantuan bagi masyarakat terdampak berjalan sejak fase awal kedaruratan.
Bencana Nasional: Bukan Sekadar Perubahan Status
Perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional menjadi salah satu persoalan penting dalam penanganan karhutla 2026.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa penetapan status dan tingkatan bencana mempertimbangkan sejumlah indikator. Pasal 7 ayat (2) menyebut jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Artinya, luas kawasan terbakar bukan satu-satunya dasar untuk menilai tingkat keparahan suatu bencana.
Gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, kemampuan pemerintah daerah, dan dampak lintas wilayah juga perlu menjadi pertimbangan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana tingkat nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, status bencana nasional bukan satu-satunya syarat bagi pemerintah untuk menjalankan tanggung jawab penanggulangan. Negara tetap memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan dapat mengerahkan sumber daya nasional melalui mekanisme kedaruratan yang tersedia.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada persoalan administratif mengenai perlu atau tidaknya penetapan status nasional.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kapasitas penanganan saat ini telah memadai untuk menjamin keselamatan masyarakat, mempercepat pemadaman, memulihkan lingkungan, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya.
Dalam konteks itulah desakan GNB dan CELIOS perlu memperoleh perhatian pemerintah. Keduanya meminta peningkatan respons negara berdasarkan besarnya dampak yang telah masyarakat tanggung.
Korporasi, Penegakan Hukum, dan Persoalan Tanggung Jawab
Karhutla juga memperlihatkan rumitnya hubungan antara aktivitas ekonomi, penguasaan lahan, dan penegakan hukum lingkungan.
Pembukaan lahan menggunakan api menawarkan biaya yang relatif murah dibandingkan metode mekanis. Namun, ketika pembakaran tidak terkendali, kerugian dapat meluas jauh melampaui wilayah tempat api pertama kali muncul.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika kebakaran berlangsung di kawasan konsesi, lahan masyarakat, wilayah dengan konflik penguasaan, atau ekosistem gambut yang telah mengalami perubahan hidrologi.
Kebakaran di dalam kawasan konsesi memang tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang izin sengaja menyalakan api. Namun, pengelola kawasan tetap memiliki kewajiban pencegahan dan pengendalian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penyelidikan perlu membedakan pihak yang melakukan penyalaan, pihak yang lalai menjalankan kewajiban, serta pihak yang memperoleh manfaat dari perubahan penggunaan lahan.
GNB secara khusus meminta pemerintah memastikan penegakan hukum berlangsung adil dan transparan terhadap siapa pun yang menjadi terduga pelaku, terutama korporasi besar yang memiliki kewajiban lebih besar dalam menjaga daya dukung lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga melaporkan bahwa hingga akhir Agustus 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam penanganan perkara karhutla di sembilan wilayah kepolisian daerah, dengan 89 laporan polisi.
Penindakan tersebut menunjukkan adanya respons hukum terhadap kejadian kebakaran. Namun, efektivitas penegakan hukum dalam jangka panjang tetap harus dinilai melalui hasil penyidikan, proses pengadilan, pemulihan kerusakan, dan penurunan kejadian berulang.
CELIOS bahkan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan terkait kebakaran. Audit tersebut perlu terhubung dengan mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan ekosistem.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman individu, tetapi juga menyentuh tata kelola kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Memadamkan Api atau Membenahi Kebijakan Pembangunan?
Besarnya kerugian yang CELIOS ungkap memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk mengubah orientasi penanganan karhutla.
Selama ini, perhatian publik cenderung meningkat ketika kebakaran telah meluas dan kabut asap mulai mengganggu kehidupan masyarakat. Pemerintah kemudian mengerahkan personel, helikopter, operasi pemadaman darat, dan berbagai sumber daya kedaruratan.
Langkah tersebut memang penting untuk menyelamatkan masyarakat dan membatasi penyebaran api. Namun, operasi pemadaman tidak dapat menggantikan kebijakan pencegahan yang menyasar penyebab struktural.
Pemulihan gambut harus menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang. Pemerintah perlu mempertahankan kondisi hidrologi kawasan, mengawasi pembangunan kanal, serta memastikan restorasi benar-benar memulihkan fungsi ekologis lahan.
Di sektor ekonomi, pemerintah perlu memperluas alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau bagi masyarakat. Pengembangan model pemanfaatan gambut basah, termasuk paludikultur, juga dapat menjadi pilihan bagi kawasan yang memiliki karakteristik ekologis sesuai.
Sementara itu, transparansi data kebakaran perlu terus diperkuat. Publik membutuhkan informasi yang membedakan titik panas, luas kebakaran aktif, estimasi area terbakar, dan data final hasil verifikasi.
Perbedaan metodologi dan periode pengamatan dapat menghasilkan angka yang berbeda. Namun, keterbukaan informasi akan membantu masyarakat memahami perkembangan bencana sekaligus mengawasi efektivitas kebijakan pemerintah.
Perubahan tersebut menuntut keberanian menempatkan biaya kerusakan lingkungan sebagai bagian dari perhitungan pembangunan ekonomi.
Keuntungan jangka pendek dari pemanfaatan lahan tidak dapat dinilai secara utuh apabila biaya kesehatan, kehilangan produktivitas, kerusakan ekosistem, dan pemulihan lingkungan justru harus ditanggung masyarakat.
Desakan Gus Mus dan GNB, Ujian Keberpihakan Negara
Desakan Gus Mus, Sinta Nuriyah, Romo Magnis, Quraish Shihab, dan Kardinal Suharyo melalui Gerakan Nurani Bangsa memberikan dimensi moral terhadap persoalan karhutla Indonesia.
Mereka mengingatkan bahwa negara tidak cukup hanya menunjukkan kemampuan mengerahkan sumber daya ketika kebakaran telah meluas. Negara juga harus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan yang layak, termasuk ketika bencana berlangsung di wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan.
Peringatan tersebut memperoleh landasan ekonomi melalui laporan CELIOS. Kerugian yang berpotensi mencapai Rp123,1 triliun hanya dalam delapan bulan memperlihatkan bahwa karhutla bukan persoalan lingkungan yang berdiri sendiri.
Kebakaran telah menyentuh daya beli masyarakat, produktivitas tenaga kerja, pembiayaan kesehatan, penerimaan daerah, hingga kemampuan negara mempertahankan kualitas pembangunan.
Jika pemerintah hanya menghitung biaya operasi pemadaman, sebagian besar kerugian sesungguhnya justru luput dari perhatian. Masyarakat terus menanggung konsekuensi ketika api telah padam, sementara ekosistem yang rusak membutuhkan waktu panjang untuk kembali pulih.
Pengalaman 1997–1998, 2015, 2019, dan 2023 telah memberikan pelajaran bahwa kebakaran besar dapat kembali ketika kondisi iklim ekstrem bertemu dengan bentang alam yang rentan.
Krisis 2026 kembali menguji apakah Indonesia telah benar-benar belajar dari pengalaman tersebut.
Penetapan status bencana nasional, sebagaimana didesak GNB dan CELIOS, merupakan salah satu pilihan kebijakan yang harus pemerintah pertimbangkan secara serius berdasarkan indikator hukum dan kondisi lapangan.
Namun, pekerjaan yang lebih besar tetap menunggu setelah status kedaruratan berakhir. Negara harus membenahi tata kelola lahan, memastikan penegakan hukum, memulihkan ekosistem gambut, serta membangun sistem pencegahan yang mampu melindungi masyarakat sebelum kebakaran berikutnya muncul.
Sebab, ukuran keberhasilan negara bukan semata berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan atau berapa banyak armada yang diterbangkan untuk menjatuhkan air.
Keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika anak-anak tidak lagi harus berhenti sekolah akibat kabut asap, masyarakat tidak kehilangan penghidupan karena kebakaran, dan keluarga tidak perlu mempertaruhkan kesehatannya setiap musim kemarau.
Desakan para tokoh Gerakan Nurani Bangsa pada akhirnya mengingatkan pemerintah tentang satu persoalan mendasar: keselamatan manusia harus menjadi ukuran tertinggi dalam setiap keputusan pembangunan.
Api mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan hari atau pekan. Namun, selama negara tidak membenahi akar kerusakan ekologis, masyarakat akan terus membayar harga yang sama setiap kali hutan dan lahan kembali terbakar. []





