Scroll untuk baca artikel
Blog

Advokat Bagikan Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Redaksi
×

Advokat Bagikan Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini

“Kalau minjam ke emak-emak harus dikembalikan. Kalau gak, kan jadi gerutuan ya jadi panjang. Saya kira itu bisa membuat emak-emak lebih naik derajatnya,” ujar Kiky.

Pelanggaran Pinjol Ilegal

Ada pun berbagai jenis pelanggaran dari pinjol ilegal, Kiki menyebutkan antara lain ialah sebagai berikut:

  1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan,
  2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam,
  3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual,
  4. Penyebaran data pribadi,
  5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam,
  6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam,
  7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas,
  8. Biaya admin yang tidak jelas,
  9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada Peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang;
  10. Peminjam sudah membayar pinjamannya,  namun pinjaman tidak dihapus dengan alasan tidak masuk pada sistem;
  11. Aplikasi tidak bisa dibuka bahkan hilang dari App Store atau playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman,
  12. Penagihan dilakukan oleh orang-orang yang berbeda-beda,
  13. Data KTP dipakai oleh Penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain, dan
  14. Virtual account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang, dan penagihan intimidatif terus dilakukan.

Kiky juga menyampaikan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal adalah ketentuan pidana dalam UU No. 8 Tahun 1999.

Dia juga menyarankan bagi setiap pihak yang dirugikan dan/atau mengetahui adanya aktifitas pinjol ilegal, maka sudah sepatutnya melaporkan hal tersebut ke kepolisian atau menggunakan mekanisme pelaporan yang disediakan oleh OJK maupun kepolisian.

“Hal ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pinjol ilegal dan menghindari kerugian bagi masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun yang berpotensi menjadi korban pinjol ilegal,” ungkap Kiky. [rif]