Scroll untuk baca artikel
Blog

Advokat Bagikan Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Redaksi
×

Advokat Bagikan Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini

“Jadi, kalau menggugat sih bisa saja. Hanya pada akhirnya, pemerintah bisa meng-kick back karena mengambil dari pinjol ilegal. Kadang kan pemerintah seperti itu,” lanjut Kiky.

Sehingga, Kiky menyarankan agar adanya langkah pencegahan agar OJK bisa mengakses data di aplikasi-aplikasi pembiayaan sebagai bentuk pengawasan.

“Memang tragis orang yang mengakhiri hidup dari pinjol ilegal. Jadi, dia merasa sebenarnya sudah dipermalukan, sanak saudaranya dan tetangga tahu,” tambah Kiky.

Kiky menuturkan sebelumnya pemerintah sudah menyatakan kalau pinjol ilegal tidak perlu bayar agar nantinya pemerintah melalui satgas atau kepolisian yang akan memprosesnya.

Kiky berharap agar Barisan Emak-Emak dapat empowering dengan membangun atau juga berkolaborasi dengan pihak koperasi syariah.

Hal itu bertujuan untuk mencegah semakin maraknya masyarakat yang terjebak dengan pinjol. Sebab, menurut Kiky, konsumen pinjol legal juga masih banyak yang mengeluh apalagi ilegal.

“Kalau minjam ke emak-emak harus dikembalikan. Kalau gak, kan jadi gerutuan ya jadi panjang. Saya kira itu bisa membuat emak-emak lebih naik derajatnya,” ujar Kiky.

Pelanggaran Pinjol Ilegal

Ada pun berbagai jenis pelanggaran dari pinjol ilegal, Kiki menyebutkan antara lain ialah sebagai berikut:

  1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan,
  2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam,
  3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual,
  4. Penyebaran data pribadi,
  5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam,
  6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam,
  7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas,
  8. Biaya admin yang tidak jelas,
  9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada Peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang;
  10. Peminjam sudah membayar pinjamannya,  namun pinjaman tidak dihapus dengan alasan tidak masuk pada sistem;
  11. Aplikasi tidak bisa dibuka bahkan hilang dari App Store atau playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman,
  12. Penagihan dilakukan oleh orang-orang yang berbeda-beda,
  13. Data KTP dipakai oleh Penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain, dan
  14. Virtual account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang, dan penagihan intimidatif terus dilakukan.

Kiky juga menyampaikan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal adalah ketentuan pidana dalam UU No. 8 Tahun 1999.

Dia juga menyarankan bagi setiap pihak yang dirugikan dan/atau mengetahui adanya aktifitas pinjol ilegal, maka sudah sepatutnya melaporkan hal tersebut ke kepolisian atau menggunakan mekanisme pelaporan yang disediakan oleh OJK maupun kepolisian.

“Hal ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pinjol ilegal dan menghindari kerugian bagi masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun yang berpotensi menjadi korban pinjol ilegal,” ungkap Kiky. [rif]