Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan, “ Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘debu (tanah) kami’ di sini adalah tanah secara umum bukan hanya tanah kota Madinah, namun tanah tersebut juga harus terjaga dari polusi yang membahayakan.”
Dari penjelasan di atas telah gamblang menerangkan bahwa apa yang terdapat dalam sunnah itu bukan hal yang bohong tanpa ada manfaatnya, namun seperti mendahului ilmiah Islam melalui Rasulullah Saw telah lebih dahulu menyampaikannya dengan metode pengobatan yang sangat murah dan efektif.