Scroll untuk baca artikel
Blog

Alasan Ditetapkannya Hari Kartini dan Perbedaanya dengan Hari Ibu

Redaksi
×

Alasan Ditetapkannya Hari Kartini dan Perbedaanya dengan Hari Ibu

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Hari ini, 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. Hari Kartini merupakan hari untuk mengenang jasa Raden Adjeng Kartini sebagai pahlawan perempuan dan pejuang emansipasi wanita di Indonesia.

Penetapan Hari Kartini dilakukan saat pemerintahan Presiden 1 RI Sukarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964. Keppres tersebut menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yaitu Hari Kartini.

Raden Ajeng (R.A.) Kartini dikenal dengan surat-surat kirimannya tentang emansipasi perempuan dan semangat maju dengan pendidikan. Surat-surat yang Kartini tulis berisi kondisi wanita di Indonesia.

Ia menuliskan penderitaan perempuan Jawa seperti harus menjalani pingit, tak bisa bebas berpendapat dan menempuh pendidikan. Selain itu, tulisan-tulisan Kartini juga berisi tentang yaitu makna Ketuhanan, peri kemanusiaan dan juga Nasionalisme.

Kritik Penetapan Hari Kartini

Menurut sejarah, pada saat itu, Presiden Soekarno menetapkan Kartini sebagai pahlawan nasional emansipasi wanita dan hari lahir Kartini sebagai hari emansipasi wanita nasional.

Tetapi banyak warga Indonesia yang memprotes dengan berbagai alasan. Diantaranya Kartini hanya berjuang di Jepara dan Rembang, Kartini lebih pro Belanda daripada tokoh wanita seperti Cut Nyak Dien, dll.

Kemudian muncul juga berbagai pendapat bahwa pahlawan perempuan yang telah banyak berjasa tidak hanya Kartini seorang. Nama-nama seperti Martha Christina Tiahahu, Cut Nyak Meutia, Maria Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Ahmad Dahlan, Rasuna Said, juga sederet nama lain tentu sama pentingnya dengan Kartini.

Akhirnya, sebagai titik tengah, Presiden Soekarno memutuskan untuk membuat Hari Ibu Nasional sebagai hari mengenang pahlawan wanita alias pahlawan kaum ibu-ibu. Dan seluruh warga Indonesia menyetujuinya. Maka sejak saat itulah, tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu.

Sejarah Hari Ibu

Pemilihan tanggal 22 Desember ini didasarkan pada tanggal ulang tahun Kongres Perempuan Indonesia pertama yang pernah dilaksanakan pada 22 Desember 1928.

Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung bernama Dalem Jayadipuran, yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta. Kongres ini dihadiri sekitar 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Lalu pada Kongres Perempuan Indonesia ke III pada tahun 1938 baru diputuskan Hari Ibu Nasional. Lalu Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 dan menetapkan bahwa sejak hari itu, tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu Nasional. Sejak tahun 1959, tanggal 22 Desember selalu diperingati sebagai Hari Ibu Nasional.

Tanggal tersebut dipilih untuk merayakan semangat wanita Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Tak hanya itu, Hari Ibu Nasional juga dimaksudkan sebagai hari kebangkitan wanita Indonesia untuk mempersatukan perasaan, pikiran dan tenaga menuju kearah persamaan hak dan derajat baik bagi kaum wanita maupun bangsa Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, Hari Ibu telah banyak berubah makna dan kini diperingati dengan menyatakan rasa cinta terhadap kaum ibu. Biasanya, pada hari itu orang-orang memberikan perhatian khusus untuk ibu seperti mengirimkan bingkisan bunga, kado, ucapan terima kasih, hingga memberi hari istirahat khusus untuk ibu sebagai hadiah. [rif]