BARISAN.CO – Kemarin Selasa (11/5/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal resmi menahan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ajudannya beserta lima camat dan seorang mantan camat.
Orang-orang ini diduga terlibat praktik jual beli jabatan, dengan modus mutasi dan promosi camat serta perangkat desa/kelurahan. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Minggu (9/5/2021), tim gabungan menyita uang tunai senilai Rp647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan telepon seluler, dan buku tabungan Bank Jatim sebagai barang bukti.
Keterlibatan Novi Rahman, yang termasuk Bupati terkaya di Jawa Timur, yang hartanya senilai Rp116 miliar, yang pernah bilang tidak tertarik korupsi karena sudah menikmati kekayaan bahkan sejak SMA, jelas membuat geger masyarakat Kota Angin. Bupati itu rupanya masih menerima uang ketip Rp2 juta-Rp50 juta dalam jual beli jabatan.
Novi Rahman bukan satu-satunya. Kasus korupsi juga dilakukan bupati periode sebelum dia, Taufiqurrahman, yang terlibat dalam jual beli jabatan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua kasus tersebut mengandung pola yang mirip. Secara tampak, korupsi seolah membudaya dalam kehidupan birokrasi di seantero negeri Anjuk Ladang, yang berarti ‘Tanah Kemenangan’, yang merupakan cikal-bakal penamaan Nganjuk.
Bahkan, dikutip dari Kompas, kasus korupsi di Nganjuk juga pernah melibatkan Soetrisno Rachmadi yang menjabat bupati pada 1993-2003. Di era Siti Nurhayati (2003-2008), rasuah menyeret wakil bupati Djaelani Iskak. Pada 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk ketika itu, Bambang Eko Suharto, juga terlibat rasuah penggelembungan dana mebel.
Kini, penyidikan korupsi Novi Rahman akan dilimpahkan KPK kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pelimpahan ini diklaim merupakan kesepakatan antardua lembaga.
Secara rinci dalam kasus yang sama, selain Novi Rahman, aparat akan juga menyidik Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk), Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato sekaligus Pelaksana Tugas Camat Sukomoro, dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo. Mereka seluruhnya berstatus tersangka. []