Scroll untuk baca artikel
Blog

Anies Belum Tegas Putuskan Aturan Ramadan 2021

Redaksi
×

Anies Belum Tegas Putuskan Aturan Ramadan 2021

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Bulan puasa sebentar lagi tiba, namun hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum juga memutuskan aturan-aturan terkait ramadan 2021.

Padahal beberapa daerah seperti Riau dan Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan kebijakan terkait ramadan, khususnya izin ibadah tarawih di masjid.

“Bagi umat muslim yang ingin salat tarawih di masjid dipersilahkan. Tapi kita harus tetap terapkan protokol kesehatan,” kata Gubernur Riau Syamsuar, Rabu (31/3/2021), dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com.

Sementara itu, Pemrov DKI Jakarta belum juga memutuskannya meski pihak Masjid Istiqlal berencana menggelar salat tarawih pada ramadan tahun ini. Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengaku masih menunggu keputusan pembukaan Masjid Istiqlal untuk ibadah ramadan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Belum (ada putusan), tapi kami sudah siap-siap seandainya pemerintah izinkan, dalam hal ini pak gubernur sebagai komandannya oke, maka kami juga akan buka, sesuai protokol,” ujarnya pada wartawan, Jum’at (2/4/2021), dikutip dari sinarharapan.com.

Nasaruddin menjelaskan jika pemerintah mengizinkan Masjid Istiqlal hanya akan membuka kapasitas jamaah 30 persen saja. Sebab, saat ini pandemi masih saja melanda Indonesia. Kemudian perihal keputusan pembukaan tersebut akan disampaikan seminggu sebelum ramadan.

Meski belum mengeluarkan aturan, Anies Baswedan seolah memberi lampu hijau kepada masyarakat untuk beribadah di masjid selama ramadan. Beberapa waktu lalu, Anies mengimbau seluruh pengurus masjid yang ada di Jakarta untuk membersihkan masjid agar aman digunakan saat salat tarawih.

Ia bahkan berjanji akan memberikan bantuan peralatan alat-alat kebersihan untuk membersihkan masjid menjelang ramadan. Anies juga meminta kepada semua pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam bulan ramadan ini masjid betul-betul suci, suci daripada kesehatan dan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Anies, Rabu (17/3/2021) yang Barisan.co kutip dari pikiran-rakyat.com.

Tentang izin keluar masuk Jakarta menjelang lebaran, Pemprov DKI juga belum memutuskan.

Diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021. Pemerintah khawatir jika mudik lebaran diperbolehkan justru akan membuat kasus Covid-19 semakin melonjak.

Untuk itu, Pemrov DKI Jakarta sedang menimbang pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pemrov DKI memiliki landasan hukum tentang pemberlakuan SIKM yang tertuang pada Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan aturan mengenai SIKM kemungkinan akan dikeluarkan pada 5 April 2021. Karena saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro masih berlangsung hingga 5 April 2021.

Tentu saja, pemberlakuan SIKM harus merujuk pada hasil evaluasi PPKM mikro dan pencegahan Covid-19.

Riza juga angkat bicara soal persiapan ramadan. Pemrov DKI Jakarta telah membuat strategi kecukupan stok pangan menjelang ramadan. Kendatipun saat ini harga kebutuhan pokok sedang naik, masyarakat tidak perlu khawatir.

Pada ramadan nanti, kebutuhan stok pangan di Jakarta seperti beras, bawang putih, bawang merah, cabai, daging, telur, gula pasir, dan minyak goreng aman.

Pemrov DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian, DPPKUM, dan Bulog untuk melaksanakan pasar murah, kalau-kalau harga kebutuhan pokok naik. Selain itu, operasi pasar juga akan digelar guna meringankan beban masyarakat. []