Scroll untuk baca artikel
Nasional

Resmi Terbit! Permenaker BSU 2026 Tetapkan Syarat Baru Subsidi Gaji Rp900 Ribu, Cek Batas Gaji Anda

×

Resmi Terbit! Permenaker BSU 2026 Tetapkan Syarat Baru Subsidi Gaji Rp900 Ribu, Cek Batas Gaji Anda

Sebarkan artikel ini
BSU 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur syarat mutlak, batas gaji, dan skema pencairan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu secara sekaligus.

BARISAN.CO, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan aturan hukum terbaru mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode tahun 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beleid strategis ini ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan resmi diundangkan serta mulai berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2026.

Langkah cepat penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ini diambil sebagai bentuk intervensi nyata dari pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus menjadi motor penggerak stabilitas aktivitas perekonomian nasional.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tepat sasaran, sehingga proses penyaluran bantuan wajib dilaksanakan dengan mengikuti seluruh parameter persyaratan ketat yang sudah diatur dalam regulasi terbaru ini.

Berdasarkan dokumen Pasal 3 dalam aturan baru tersebut, kriteria utama pekerja yang berhak mendapatkan dana penyegaran ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sah yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, status kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi poin krusial, di mana calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai dengan bulan Agustus 2026.

Aturan mengenai batas penghasilan juga dikupas secara detail di dalam beleid ini, di mana pekerja yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Nilai upah yang dijadikan acuan verifikasi adalah komponen upah pokok dan tunjangan tetap terakhir yang dilaporkan secara resmi oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja ke sistem data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran regulasi atau penyesuaian khusus bagi para pekerja yang mengais rezeki di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya sudah berada di atas Rp3,5 juta.

Untuk wilayah-wilayah dengan UMK tinggi tersebut, batas maksimal gaji penerima akan disesuaikan mengikuti nilai UMK setempat yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Mekanisme pembulatan ke atas yang sama juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak memiliki ketetapan UMK, di mana acuan batas upah minimumnya dialihkan ke nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pemerintah juga secara tegas membuat garis pembatas mengenai kelompok profesi yang tidak boleh menyentuh dana bantuan ini.

Dalam Pasal 3 ayat (3), Permenaker ini menegaskan bahwa program BSU 2026 sama sekali tidak berlaku atau dikecualikan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Mengenai mekanisme pemanisnya, setiap buruh atau pekerja yang lolos verifikasi data nantinya akan menerima dana BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk alokasi waktu tiga bulan penuh.

Namun, pekerja tidak perlu menunggu pencairan secara berkala setiap bulan, karena aturan baru ini menetapkan bahwa total dana bantuan senilai Rp900 ribu akan langsung ditransfer dan dibayarkan secara sekaligus dalam satu kali tahapan pencairan. []