Memang ada anjuran melakukan sejumlah amalan ketika mendatangi hari Jumat. Namun tidak menyebutkan soal amalan berhubungan intim di malam Jumat
BARISAN.CO – Malam Jumat atau hari Jumat menjadi hari yang istimewa. Banyak orang yang melontarkan candaan pada malam Jumat ini. Biasanya candaan tersebut berupa kalimat, “malam Jumatan neh,” “Malam Jumat, sunah Rasul,” “Sudah malam Jumat lagi neh, tugas Sunah Rasul.”
Hal itu merujuk pada kebiasaan aktivitas hubungan suami istri atau hubungan seks suami isti di malam Jumat.
Benarkah berhubungan suami istri atau hubungan seks di malam Jumat adalah amalan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SWT?
Hukum Berjima pada Malam Jumat
Sebagian ulama berpendapat bahwa berhubungan suami istri juga menjadi amalan sunah malam Jumat. Imam Al Ghazali misalnya menjelaskan mengenai berhubungan suami istri pada malam Jumat.
Jika perlu memilih hari dalam berjima (hubungan suami istri), adakah keutamaan malam Jumat dibandingkan malam-malam lainnya? Dalam hal ini, hadis yang sah dijadikan rujukan adalah riwayat Tirmidzi nomor 496, An-Nasai 3/95-96, Ibnu Majah nomor 1078, dan Ahmad 4/9.
“Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jumat kemudian diapun mandi. Lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara. Kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau. Niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya,” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun ada pendapat berbeda dari ulama lain. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, seorang ulama Ahlussunnah dunia di Damaskus Suriah menyebutkan bahwa Rasulullah tidak menganjurkan suami – istri mengkhususkan malam Jumat untuk berhubungan badan.
“Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat.” tertulis dalam buku Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556.
Senada dengan itu, Ustaz Abudllah Zaen sebagaimana dikutip dari laman konsultasisyariah.com mengatakan, belum pernah menemukan ayat Alquran maupun hasis sahih yang menganjurkan melakukan hubungan intim suami istri di malam Jumat.
Menyangkut amalan istimeda di hari Jumat, memang ada anjuran melakukan sejumlah amalan ketika mendatangi hari Jumat. Namun tidak menyebutkan soal amalan berhubungan intim di malam Jumat.
من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah. Maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)
Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan baik, untuk mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68).
Wallahu a’lam bish-shawab. [rif]