Scroll untuk baca artikel
Blog

Aturan Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan, Ini Jadwal Lengkapnya

Redaksi
×

Aturan Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan, Ini Jadwal Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. Aturan ini sebelumnya telah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

PKPU Nomor 3 Tahun 2024 itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 9 Juni 2022.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 7 yang dikutip pada Jumat, (10/6/2022).

Melansir situs KPU RI, ada tujuh pasal dalam aturan itu beserta lampiran mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022, sampai Selasa, 13 Desember 2022. Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022, sampai Sabtu, 25 November 2023.

Berikut adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai yang dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2024:

  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 dilakukan Jumat, 29 Juli 2022 hingga Selasa, 13 Desember 2022.
  • Penetapan Peserta Pemilu pada Rabu, 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada Jumat, 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2022.
  • Pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai Senin, 24 April 2023, sampai Sabtu, 25 November 2023.
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, sampai Rabu, 20 Maret 2024.

[rif]