Politik & HukumSorotan Redaksi

Awal Mula Bergulirnya Kasus Satelit Kemhan dan Potensi Kerugian Negara

Avatar
×

Awal Mula Bergulirnya Kasus Satelit Kemhan dan Potensi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Menkopolhukam, Mahfud MD (Instagram)

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar masalah itu segera dibawa ke ranah peradilan pidana.

“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo, dan Panglima TNI Andika tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ucap dia.

Bahkan, Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun. Semua harus tunduk kepada hukum, ucap Mahfud.

Kerugian Negara

Pemerintah meyakini bahwa ada dugaan pelanggaran undang-undang yang akan terus merugikan keuangan negara. Mahfud menyatakan pihaknya telah berkoordinasi pihak BPKP untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).

“Hasilnya, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara,” ujar Mahfud di akun Instagramnya.

Mahfud memberi contoh, Pemerintah telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 Miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019.

Setelah pemerintah harus membayar uang gugatan kepada Avanti itu, Indonesia juga harus membayar 21 juta dolar AS atau setara Rp 304 miliar. Karena kalah gugatan dengan PT Navayo yang juga terlibat dalam pengadaan satkomhan.

“Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku pemerintah merugi karena barang dari Navayo bukan barang resmi. Ia sebut barang dari Navayo tidak memiliki surat-surat yang jelas sementara harga barang yang masuk resmi jauh dari angka gugatan.

“Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai. Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 M, atau sekitar 132.000 USD,” kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud juga melaporkan bahwa pemerintah telah mengamankan orbit 123 bujur timur hingga 2024 lewat sidang International Telecommunication Union (ITU). Ia juga mengatakan, pemerintah wajib mengisi slot tersebut pada 2024 mendatang atau kehilangan slot tersebut.

Mahfud mengungkap, dalam waktu dekat menkominfo diundang lagi ke ITU untuk memastikan, bahwa Indonesia masih akan memanfaatkan slot orbit tersebut.

“Kita, sekarang sedang mengagendakan upaya baru, untuk mempertahankan slot orbit 123 bujur timur di depan sidang ITU,” tegas Mahfud. [rif]