Scroll untuk baca artikel
Blog

Awal Mula Bergulirnya Kasus Satelit Kemhan dan Potensi Kerugian Negara

Redaksi
×

Awal Mula Bergulirnya Kasus Satelit Kemhan dan Potensi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) yang direncanakan mengisi slot orbit 123 bujur timur (BT) pada tahun 2015 silam kini menjadi perhatian publik. Sebab, proyek itu diduga terindikasi korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Penyidikan kini sedang dilakukan untuk mencari bukti dan tersangka dalam perkara itu.

Kejagung sudah bergerak mengusut dugaan penyimpangan terkait proyek satelit Kemhan ini. Sejumlah saksi sudah dipanggil. Termasuk yang teranyar dua purnawirawan TNI AL, yakni Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto (mantan Kepala Pusat Pengadaan) dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi (mantan Kepala Baranahan).

Sebelum keduanya, Kejagung telah memeriksa 11 orang saksi yang kemungkinan masih akan terus bertambah. Selain itu Jaksa penyidik juga menguatkan dengan alat bukti dokumen-dokumen yang terkait dengan unsur kerugian negara.

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspose, dan peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan. Sehingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat perintah penyidikan dengan Nomor Print 08 tanggal 14 Januari 2022.

“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” terang Febrie Jumat (14/1/2022), seperti dilansir Antara.

Awal Mula Kasus Bergulir

Kasus ini kembali mencuat ke publik berawal saat Menkopolhukam Mahfud MD yang menggelar konferensi pers terkait polemik ini pada 13 Januari 2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin turut mendampingi Mahfud MD dalam jumpa pers tersebut.

Mahfud MD menyebut Pemerintah sudah berkoordinasi membahas soal perkara ini. Termasuk melaporkannya ke Presiden Jokowi. Dari sejumlah diskusi itu, Mahfud MD menyebut Pemerintah sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum dan Kejaksaan Agung yang akan menanganinya.

“Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar [kasus ini] diproses secara hukum,” ujar Mahfud MD dalam postingan akun Instagram resminya, dikutip dari Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Dalam tulisannya, Mahfud menegaskan bahwa kasus tersebut berlangsung sebelum Mahfud MD menduduki jabatan sebagai Menko Polhukam, tepatnya pada 2018.

“Saya jadi tahu karena pada awal pandemi COVID-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan,” ucap Mahfud.

Mahfud kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali. Akan tetapi, melalui berbagai rapat tersebut, Mahfud mengatakan bahwa ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).

“Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan,” ujar dia.

Oleh karena itu, Mahfud memutuskan untuk segera berhenti sekadar melakukan rapat dan mengarahkan agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar masalah itu segera dibawa ke ranah peradilan pidana.

“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo, dan Panglima TNI Andika tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ucap dia.

Bahkan, Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun. Semua harus tunduk kepada hukum, ucap Mahfud.