Scroll untuk baca artikel
Blog

Awal Mula Kawasan Udara Kepri Dikelola Singapura Hingga Diambil Alih Indonesia

Redaksi
×

Awal Mula Kawasan Udara Kepri Dikelola Singapura Hingga Diambil Alih Indonesia

Sebarkan artikel ini

Teknologi Terbelakang

Pengambilalihan pengelolaan ini oleh Singapura bermula dari adanya anggapan Indonesia tidak mampu mengelola wilayah udara. Karena, Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

Pengelolaan FIR di Kepri oleh Singapura, berawal ketika Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia pada 1946.

Saat itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM. Sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia yang mengelola FIR di wilayah Kepri. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan Sektor B.

Selanjutnya pada 21 September 1995, Indonesia dan Singapura melakukan perjanjian terkait ini. Dalam pertemuan itu, akhirnya Indonesia terpaksa harus menandatangani perjanjian dengan Singapura tentang FIR dan Jakarta FIR.

Dari hal ini Singapura memgklaim pengelolaan penerbangan di wilayah udara kedua negara dapat berlangsung aman dan tertib.

“Pada saat itu Indonesia belum menjadi anggota ICAO, sehingga FIR diberikan kepada Singapura yang merupakan negara terdekat di kawasan tersebut,” jelas Chappy.

Kerugian Akibat Penguasaan FIR oleh Singapura

Dari perjanjian ini Indonesia memperoleh sebagian dana dari Routes Air Navigation Services/RANS Charges (Biaya Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan).

Namun, ini tidak sebanding dari penguasaan Singapura terhadap wilayah udara Kepri dan Natuna.

Apalagi RANS Charge dipungut otoritas udara Singapura dari pesawat-pesawatnya yang melintasi wilayah tersebut. Bahkan, total dana pungutan itu tidak jelas jumlahnya.

Kerugian lainnya, pesawat-pesawat milik Indonesia harus meminta persetujuan Air Traffic Control (ATC) Singapura untuk bisa melintasi wilayah udara Kepri dan Natuna.

Apalagi, pesawat-pesawat Indonesia harus menyebutkan sejumlah informasi untuk meminta izin penerbangan dari ATC Singapura. Hal itu seperti identifikasi pesawat, rute penerbangan, dan ketinggian penerbangan untuk seluruh rute.

Kawasan pembagian FIR sebelumnya

Dari keterangan ini mereka dapat mengetahui secara jelas apa yang akan pesawat-pesawat Indonesia lakukan. Begitupula pesawat-pesawat militer tidak dapat menyembunyikan suatu misi militer.

ATC Singapura bisa melarang pesawat-pesawat milik Indonesia melintas Kepri dan Natuna dengan suatu alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal.

Proses Pengambilalihan FIR

Pengambilalihan kendali ruang udara di Kepri itu sebenarnya sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 458 UU itu menjelaskan Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak Undang-Undang itu berlaku, berarti hingga 2024.

Presiden Jokowi pun melalui Instruksi Presiden tertanggal 18 September 2015 meminta agar pengambilalihan FIR dari Singapura bisa lebih cepat, yaitu pada 2019.

Namun, Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu meminta pengunduran target waktu pengambilalihan pengelolaan FIR dari 2019 mundur menjadi tahun 2021.

Meski begitu, proses terus berjalan. Pada 12 September 2019, Kerangka Negosiasi FIR telah tandatangani. Kemudian, Pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah melakukan pertemuan intensif.

Mengutip website Kemenko Marves, dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada ICAO untuk segera mendapat pengesahan. [rif]