Scroll untuk baca artikel
Blog

Awal Mula Kawasan Udara Kepri Dikelola Singapura Hingga Diambil Alih Indonesia

Redaksi
×

Awal Mula Kawasan Udara Kepri Dikelola Singapura Hingga Diambil Alih Indonesia

Sebarkan artikel ini

Setelah 76 tahun, akhirnya Indonesia mengambilalih flight information region (FIR) atau kontrol wilayah udara di Kepulauan Riau dan sekitarnya yang selama ini dikelola oleh Singapura.

BARISAN.CO – Jenderal Leonardus Benyamin Moerdani alias Benny Moerdani terapung-apung di langit Natuna. Pesawat TNI Angkatan Udara yang mengangkut Menteri Pertahanan dan Keamanan RI periode 1988-1993 itu belum bisa mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Ranai, Natuna, Kepulauan Riau.

Di kokpit, pilot pesawat cekcok dengan pemandu lalu lintas udara Singapura yang memegang kendali penerbangan di wilayah Natuna.

Peristiwa tahun 1991 ini diceritakan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Chappy Hakim dalam bukunya yang berjudul “Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia?”

“Siapa yang berada di dalam pesawat?” kata pemandu udara Singapura.

“Kami membawa tamu VVIP,” ujar pilot TNI AU.

“Izin pendaratan belum bisa diberikan,” kata pemandu udara Singapura.

“Kami harus mendarat sekarang,” ujar pilot TNI AU, mulai jengkel.

Lima belas menit pilot TNI dan pemandu udara Singapura itu adu mulut sebelum akhirnya Moerdani bisa mendarat di Natuna.

Begitu menginjakkan kaki di Natuna, Jenderal Moerdani melampiaskan kemarahannya. Ia mengatakan Indonesia harus mengambil alih kontrol atas ruang udara atau FIR (flight information region) di Natuna yang selama ini Singapura kelola.

“Masak terbang di wilayah sendiri tapi diatur oleh negara lain,” kata Moerdani.

Pengambilalihan FIR

Sejak dulu, ujar Chappy, Benny Moerdani telah meminta pemerintah Indonesia mengambil alih ruang udara dari kendali Singapura.

Namun hal itu baru terlaksana hari ini, Selasa (25/1/2022). Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk menandatangani kesepakatan terkait FIR ini di Bintan.

Pertemuan Jokowi dan PM Singapura di Bintan. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Seluruh penerbangan di langit Kepulauan Riau, dari Natuna ke Batam atau dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, kini tak perlu lagi harus minta izin ke otoritas penerbangan Singapura.

“Dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna,” kata Jokowi dalam pernyataan pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).