Scroll untuk baca artikel
Blog

Award Antikorupsi yang Pernah Diterima Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang

Redaksi
×

Award Antikorupsi yang Pernah Diterima Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COTiga tahun sebelum Nurdin Abdullah ditangkap KPK atas dugaan korupsi Rp5,4 miliar, ia pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).

Gubernur Sulsel itu—yang saat menerima penghargaan menjabat Bupati Bantaeng—dianggap berhasil merancang tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, memberantas korupsi, melakukan terobosan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.

Pihak dewan juri BHACA, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis, merasa terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. “Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/ pengkhianatan terhadap nilai-nilai, maka kebijakan BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut,” ujar Shanti L. Poesposoetjipto, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan BHACA, Selasa (2/3/2021).

Shanti menyebut, Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA, di mana penarikan kembali sebuah award dilakukan dalam proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya.

“Sementara P-BHACA akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menghormati serta mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” Kata Shanti.

Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) sendiri adalah organisasi independen yang memberikan anugerah kepada pribadi-pribadi antikorupsi dan yang memperjuangkan nilai-nilai antikorupsi di Indonesia sejak tahun 2003.

Melalui seleksi yang ketat, di mana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA.

Kemarin lalu dalam perkembangan kasus Korupsinya, Nurdin Abdullah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bersama dua orang lainnya.

Nurdin disangka melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. []