Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Bahaya Obat Nyamuk Bakar, Semprot Maupun Elektrik

Redaksi
×

Bahaya Obat Nyamuk Bakar, Semprot Maupun Elektrik

Sebarkan artikel ini

Kandungan bahaya obat nyamuk bakar, oles, semprot maupun elektrik yang perlu diwaspadai karena ada kandungan kimia di dalamnya seperti pestisida

BARISAN.CO – Beberapa penyakit yang cukup serius seperti DBD, Malaria, Chikungunya, dsb persebarannya dibawa oleh nyamuk. Oleh sebab itu wajar jika masyarakat sering memilih jalan pintas atay instan untuk mengatasinya, taruhlah dengan memakai obat nyamuk atau anti nyamuk.

Meskipun lumayan manjur, namun sejatinya obat-obatan tersebut tidak hanya berbahaya saja bagi nyamuk namun juga berbahaya bagi manusia karena beberapa kandungan kimia yang terkandung dalam obat itu seperti pestisida.

Pestisida bukan hanya ada pada obat-obatan pertanian namun juga ada di rumah. Produk pestisida rumah tangga yang dapat dikatakan selalu tersedia di rumah kita adalah antinyamuk. Produk anti nyamuk yang beredar di pasaran banyak sekali jenis dan merknya. Mulai dari bakar, semprot, oles dan elektrik.

Di dalam berbagai macam produk anti nyamuk ini terdapat bahan kimia di dalamnya. Bahan-bahan kimia ini ternyata berdasarkan WHO dan Lembaga Perlindungan Lingkungan di Amerika termasuk memiliki daya racun yang dapat menimbulkan efek terhadap kesehatan manusia.

Berdasarkan penelitian yang lakukan oleh LSM Gita Pertiwi, bahaya obat nyamuk bakar, semprot mapun oles menyampaikan pada 100 responden yang tersebar di wilayah Solo Raya ditemukan : 94 % responden menggunakan pestisida rumah tangga untuk nyamuk. Bentuk penggunaan : 54 % bentuk bakar, 19 % bentuk semprot, 17 % bentuk oles, 15 % bentuk tablet dengan listrik, 10 % bentuk cair dengan listrik.

Dampak yang ditimbulkan : 62 % mengalami gangguan pernafasan, 52 % merasakan batuk, 18 % sakit kepala, 3 % bintik-bintik pada kulit
Memang, semua obat antinyamuk tidak aman untuk kesehatan. Tetapi dengan adanya fakta penyebaran penyakit yang ditularkan nyamuk seperti demam berdarah, tampaknya sulit untuk tidak menggunakan obat antinyamuk.

Karena itulah, dr. Endang Lestari, SpA(K) dari RSAB Harapan Kita, Jakarta, berpendapat, boleh saja menggunakan obat antinyamuk tapi dengan catatan harus secara hati-hati.

Penggunaan obat nyamuk bakar sebaiknya dihindari. Jikapun terpaksa, gunakan di tempat yang berventilasi lebar atau ruang terbuka. Untuk obat antinyamuk semprot, penggunaannya minimal 2 jam sebelum seseorang masuk ke ruangan. Ruangan ini pun harus berventilasi yang baik.

Selain itu, si penyemprot harus menggunakan masker antipolusi. Idealnya, semua barang di ruangan yang disemprot setelahnya dilap dengan kain basah. Sedangkan bahan yang terbuat dari kain atau sejenisnya yang menyerap zat kimia agar diganti.

Bisa juga dengan menutup semua benda yang ada di ruangan tersebut sebelum disemprot. Untuk obat antinyamuk listrik, 2 jam sebelum penghuni ruangan masuk harus sudah dinonaktifkan. Obat antinyamuk OLES yang menggunakan bahan kimia sintetik dan bahan aktif DEET sebaiknya tidak digunakan oleh anak, ibu hamil, dan ibu menyusui karena kandungannya yang bersifat korosif dapat diserap kulit.

Anak balita yang berkulit sensitif dapat mengalami alergi. Atau anak mungkin keracunan karena ia memasukkan jari yang diolesi losion antinyamuk itu ke mulutnya.

Bagi orang dewasa, jika ingin menggunakan losion pengusir nyamuk, maka gunakanlah sesedikit mungkin. Jika kulit terasa panas, perih, merah, gatal, atau tidak nyaman segera hentikan, basuh dengan air bersih, dan jangan gunakan lagi.

Hal yang paling penting adalah jangan menggunakan obat anti nyamuk setiap hari karena peluangnya makin besar bagi bahan insektisida untuk masuk ke dalam tubuh. Kalau sudah masuk, sulit sekali dikeluarkan, dan tentunya akan menjadi racun bagi tubuh. [Luk]