Scroll untuk baca artikel
Blog

Balada Tiktok

Redaksi
×

Balada Tiktok

Sebarkan artikel ini

APLIKASI video singkat yang sangat digemari di dunia terus membukukan pertumbuhan tidak hanya di negara berkembang seperti Indonesia tetapi juga di negara maju seperti Amerika dan Eropa. Di Amerika Serikat saja penggunanya mencapai 113 juta pengguna hingga Januari 2023.

Belakangan Amerika Serikat tidak sebatas memandang Tiktok sebagai media hiburan justru bisa mengancam keamanan nasional karena Tiktok di Amerika Serikat dan juga dunia masih menginduk ke perusahaan di negara asalnya, China. Negara yang menjadi seteru bebuyutan.

Amerika Serikat dan Inggris misalnya mengancam perusahaan itu hengkang dari negaranya bila tidak memutuskan hubungan dengan perusahaan ByteDance.

Pemerintah Joe Biden memberikan pilihan, perusahaan media sosial berbasis video yang semakin diminati pengiklan tajir itu menjual aplikasinya ke perusahaan Amerika Serikat.

Namun seperti dilaporkan The New York Times edisi daring 16 Maret 2023, harga jual yang dibanderol sekira US$50 miliar membuat keder calon pembeli. Termasuk pesaingnya, Snap. Atau bahkan perusahaan mogul lainnya seperti Google, Meta atau Microsoft.

Petinggi Tiktok Amerika Serikat kini disibukkan urusan bisnis dan juga politik. Kepala Eksekutif TikTok, Shou Zi Chew yang berkewarganegaraan Singapura, dijadwalkan bakal memberikan keterangan di depan Komite Energi dan Perdagangan DPR pekan depan.

Amerika sangat sensitif dengan teknologi yang berbau China. Selain Tiktok, nasib serupa juga menimpa perusahaan Huawei.

Seperti dilaporkan Bloomberg, Amerika Serikat secara resmi memasukkan Huawei dalam daftar hitam pada 2019. Pemerintah melarang suplier dari Amerika Serikat mengirimkan barang-barang dan teknologi tinggi ke Huawei kecuali mereka mengantongi izin. Teknologi yang dilarang seperti 5G, 4G, Wifi 6 dan 7, kecerdasarn buatan dan cloud items.

Kasus yang nyaris sama juga terjadi di Australia. Semu CCTV produk China diturunkan dari semua kantor-kantor milik pemerintah karena diduga dilengkapi alat penyadap.

Bagaimana dengan Indonesia?

Pengguna Tiktok di Indonesia mencapai 109 juta atau terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Pertumbuhannya terus naik bagi penggunanya maupun belanja iklannya.

Tiktok sebelumnya banyak digunakan sebagai sarana berkepresi dan hiburan kelas menengah ke bawah. Tapi belakangan Tiktok juga digunakan untuk pemasaran produk dan juga kampanye politik.

Sayangnya, Pemerintah Indonesia belum sensitif dan peduli dengan perlindungan data warganya. Pemerintah Indonesia sepertinya belum se-“fobia” Amerika Serikat.

Tidak peduli dengan data warganya dicuri atau disalahgunakan. Tidak peduli juga kemungkinan Tiktok digunakan sebagai alat spionase.

DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU itu telah diteken Jokowi 17 Oktober 2022.

Semoga UU ini bisa menjadi penawar penyalahgunaan oleh korporasi besar seperti Tiktok, Google atau Facebook. Mungkin karena ada UU ini juga, Pemerintah Indonesia tidak khawatir seperti Amerika Serikat. Atau ada alasan lain?