Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Bank DKI Beberkan Kelebihan Meminjam Uang di Perbankan

Redaksi
×

Bank DKI Beberkan Kelebihan Meminjam Uang di Perbankan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Barisan Emak-Emak Milenia mengadakan diskusi secara hybrid yang berlangsung dalam dua sesi dengan tema Emak-Emak Merdeka dari Pinjol pada Selasa lalu (28/12/2021).

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta, Fery Farhati, S.Psi., M.SC dalam sambutannya menyebut penting bagi para ibu selaku pengelola keuangan di rumah untuk cakap dan paham literasi keuangan.

Pada sesi pertama, advokat Sexio Yuni Noor Sidqi mengutip data OJK sejak 2019 hingga atau 2021 telah ada sekitar 19.711 aduan pinjaman online, yang terdiri dari 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang. Dari aduan tersebut sebagian besarnya berasal dari pinjaman online ilegal.

Menurut pria yang akrab dipanggil Kiky ini, maraknya pinjol karena prosesnya yang begitu mudah, yaitu hanya modal KTP dan foto. Tanpa melalui proses survei untuk memperoleh pinjaman.

Hal itu cenderung berbeda terbalik dengan prinsip lembaga keuangan pinjol seperti bank. Kiky menyebut peminjam harus melalui proses survei dan apabila pengajuannya besar, maka diperlukan jaminan.

“Kalau memang misalnya jaminannya kurang akan ditanya apakah ada penjamin ga baik penjamin pribadi misalnya atau perusahaan,” ungkap Kiky.

Namun begitu, Kiky mengingatkan bahwa masyarakat seharusnya bersikap arif dan bijaksana dengan adanya pergeseran di era digital ini yang membawa perubahan kepada gaya hidup.

“Jadi, orang terdorong menjadi konsumtif ketika tidak mengukur kemampuan. Meskipun banyak juga kita mendengar mereka mengakses (pinjol) itu karena keperluan kebutuhan sehari-hari,” lanjut Kiky.

Meminjam Uang di Perbankan

Kepala Divisi Pembiayaan UMKM Syariah dari Bank DKI, Eko Filtra untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, maka perlu untuk memahami literasi keuangan yang baik.

Eko mengungkapkan, jika meminjam ke perbankan, maka akan dilihat terlebih dahulu riwayat pinjaman semuanya melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Layanan itu untuk melihat apakah calon peminjam pernah bermasalah dalam pinjamannya di lembaga keuangan yang lain. Apabila pernah bermasalah otomatis, pengajuan akan ditolak oleh pihak bank. 

Namun begitu, Eko menuturkan perbankan bisa menjadi konsultan saat melakukan pinjaman karena akan dibantu menghitung dana pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan. Hal itu untuk mencegah potensi penyalahgunaan uang yang sudah diberikan oleh bank.

“Sedangkan untuk pinjol itu rentan untuk kebutuhan yang tidak perlu sehingga kemungkinan-kemungkinan pembiayaan bermasalah itu mungkin menjadi lebih tinggi,”  ungkap Eko.

Eko mengingatkan masyarakat untuk bijak di tengah tren e-commerce karena saat ini marak sekali dengan sistem pembayaran menggunakan metode Paylater.

“Kadang-kadang ini membuat kita menjadi lapar mata juga, membuat kita menjadi tidak bijak untuk melihat perkembangan ini. Kalau seandainya kita tidak memiliki literasi keuangan yang baik mungkin tawaran ini akan sangat mudah juga untuk menjebak kita,” tutur Eko.

Eko menyebut sebetulnya hal yang menjebak terjadi di saat masyarakat tidak berlaku bijak. Dia mencontohkan pinjol atau fintech sebenarnya tidak begitu buruk karena bisa memudahkan ketika seseorang benar-benar memiliki kebutuhan dadakan.

Sehingga, Eko menyampaikan penting sekali untuk memahami literasi keuangan yang baik agar bisa mengetahui lebih bijak cara mengelola keuangan dengan cara memahami perbankan, investasi, manajemen keuangan pribadi, dan penganggaran. [rif]