Bank Indonesia semakin dalam terjerat utang demi menalangi kebutuhan pemerintah. Apa dampaknya bagi ekonomi nasional?
BARISAN.CO – Bank Indonesia (BI) mencatat telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp70,74 triliun sepanjang tahun ini hingga 18 Maret 2025.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari operasi moneter pro-market, meskipun semakin meningkatkan kepemilikan BI atas SBN, baik secara nominal maupun persentase dari total surat utang yang beredar.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa pembelian SBN dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pasar sekunder sebesar Rp47,31 triliun dan pasar primer dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar Rp23,43 triliun.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
Pembelian SBN dari pasar sekunder telah menjadi kebijakan yang diterapkan sejak lama. Pada akhir 2024, BI bersama Kementerian Keuangan menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa BI akan terus melakukan pembelian SBN dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah.
Sementara itu, keterlibatan BI dalam pembelian SBN di pasar perdana baru diperbolehkan setelah diterbitkannya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan ini menggantikan kebijakan sementara yang berlaku sejak pandemi COVID-19, yang sebelumnya memperbolehkan BI membeli SBN untuk mendukung pembiayaan pemulihan ekonomi.
Dalam UU P2SK, BI kembali diperbolehkan membeli SBN di pasar perdana, tetapi dengan syarat tertentu, yakni dalam kondisi krisis dan tenor jangka panjang.

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai bahwa kebijakan ini semakin meningkatkan kepemilikan BI atas SBN domestik.
“Saat ini, BI memiliki SBN domestik senilai Rp1.608,27 triliun atau 25,79% dari total yang beredar. Padahal, pada akhir 2019, kepemilikan BI hanya sebesar Rp273,21 triliun atau 9,93%,” ujarnya, Minggu (23/03/2025).
Menurutnya, peningkatan kepemilikan ini menunjukkan semakin besarnya peran BI dalam mendukung pembiayaan pemerintah.
Ketergantungan pemerintah terhadap BI dalam pembiayaan anggaran menimbulkan sejumlah dampak terhadap stabilitas moneter dan keuangan.
Awalil Rizky menjelaskan bahwa kebijakan ini menyebabkan perubahan dalam operasi moneter BI, khususnya dalam hal instrumen yang digunakan untuk menyerap likuiditas dari pasar.
“Total operasi moneter BI melonjak dari Rp297,49 triliun pada akhir 2019 menjadi Rp694,01 triliun pada akhir 2020. Posisi ini terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mencapai Rp945,56 triliun pada akhir 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu instrumen utama yang digunakan BI saat ini adalah Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang mulai diperkenalkan pada September 2023.
SRBI merupakan surat utang jangka pendek dengan tenor 6, 9, dan 12 bulan. Saat ini, SRBI menjadi instrumen utama operasi moneter BI, dengan porsi mencapai 90% dari total instrumen yang digunakan.
Awalil menyoroti bahwa SRBI memiliki underlying kepemilikan BI atas SBN, serta sekitar 25% dari instrumen ini dibeli oleh investor asing.
“Hal ini berarti bahwa SRBI yang dibeli asing tercatat sebagai utang luar negeri Bank Indonesia,” katanya.
Menurut Awalil Rizky, kebijakan BI yang semakin banyak berinvestasi di SBN perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan risiko berlebih terhadap sistem keuangan nasional.
“Jika BI terus menambah kepemilikan SBN, maka akan semakin sulit untuk mengurangi porsinya secara perlahan. Bahkan, BI bisa mengalami ‘transaksi rugi’ karena harus membayar bunga SRBI yang lebih tinggi dibandingkan yield dari SBN yang dimilikinya,” paparnya.
Selain itu, besarnya kepemilikan BI atas SBN dapat berdampak pada sektor perbankan dan industri keuangan secara lebih luas.
“Perbankan menjadi lebih terkendala dalam penghimpunan dana karena sebagian besar likuiditas terserap dalam operasi moneter BI. Akibatnya, bank cenderung enggan untuk menyalurkan kredit ke sektor riil, yang pada akhirnya bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Ke depan, Awalil menilai bahwa BI perlu mengurangi kepemilikan SBN secara perlahan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan tidak menukar atau membeli kembali SBN yang telah jatuh tempo. Dengan cara ini, BI dapat menekan eksposur risiko terhadap SBN, sekaligus menjaga stabilitas moneter tanpa terlalu banyak menambah beban utang.
“BI perlu memastikan bahwa perannya tetap sesuai dengan mandat utama sebagai bank sentral, yakni menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Jika peran tersebut semakin bergeser ke arah pembiayaan pemerintah, maka bisa menimbulkan konsekuensi jangka panjang terhadap independensi kebijakan moneter,” pungkasnya. []









