Harapan besar para mitra ojek online untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sirna setelah mengetahui ada yang hanya menerima Rp50.000.
BARISAN.CO – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk menambah jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi. Imbauan ini disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
“Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta tiap pekerja. Saya mengimbau ke swasta kalau bisa ditambahkan,” ujar Prabowo dalam sidang tersebut.
Menurut Presiden, pengemudi ojol telah berkontribusi besar terhadap keuntungan perusahaan transportasi online. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan bisa menambahkan jumlah THR agar lebih layak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengadakan pertemuan dengan CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan pada 10 Maret 2025.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menekankan pentingnya kesejahteraan pengemudi ojol, termasuk pemberian bonus Hari Raya.
Pemberian THR bagi pengemudi ojol masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Saat ini, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tanpa dicicil, dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Gojek Beri Bonus Hari Raya, Bukan THR
Menanggapi arahan pemerintah, Gojek mengumumkan akan menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Namun, Gojek menegaskan bahwa BHR ini bukan THR sebagaimana yang diberikan kepada pekerja formal.
Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, mengatakan bahwa kemitraan dengan pengemudi merupakan fondasi utama bisnis Gojek.
Oleh karena itu, perusahaan memberikan BHR dengan skema bertingkat berdasarkan produktivitas dan kontribusi mitra.
“Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi,” kata Ade Mulya dalam siaran tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).