Penyebab kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani dengan baik lantaran kasus seperti ini tidak cukup bukti atau saksi. Selain itu, aparat penegak hukum yang tidak dapat melanjutkan kasus tersebut karena keterbatasan payung hukum.
Mirisnya, para korban kekerasan seksual seringkali mendapat tekanan dari lingkungan terdekatnya. Kasus ini diibaratkan seperti fenomena gunung es, beberapa orang di luar sana banyak yang tidak berani mengungkap kasusnya atau lebih baik diam.
Meskipun dinilai masih belum sempurna, UU TPKS dianggap memiliki beberapa capaian karena berpihak kepada korban. Undang-undang tersebut mengizinkan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual. [rif]