Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Damai Membuat Korban Makin Terpojok

:: Putri Nur
31 Juli 2022
dalam Politik & Hukum
Berkaca pada Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman: Speak Up Bisa Bantu Korban untuk Ringankan Beban

Ilustrasi pelecehan seksual (Indiana Express)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna beberapa bulan yang lalu. Namun, mengimplementasikannya pada kehidupan nyata menjadi sebuah perjuangan.

Aturan tersebut dibuat dengan tujuan memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, tapi yang kita lihat justru sebaliknya. Masih ada beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang triwulan III 2022 terpaksa berujung “damai”.

Contohnya, di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada bulan Juli 2022, seorang pelajar perempuan melahirkan seorang bayi usai diperkosa anak kiai setempat. Berdasarkan keterangan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu akan segera dinikahkan dengan lelaki yang memperkosanya.

Tidak hanya itu, kasus serupa juga dialami oleh SA (18) perempuan asal Banyuwangi yang hamil akibat diperkosa tiga orang pria pada Desember 2021. Nahasnya, para pelaku sengaja membuat korban mabuk terlebih dahulu sebelum melakukan aksi bejatnya. Pada Maret 2022, ia malah dinikahkan dengan salah seorang pelaku yang berinisial S (28).

BACAJUGA

Tanpa Aturan Turunan, Aparat Penegak Hukum Kesulitan Gunakan UU TPKS sebagai Rujukan

Tanpa Aturan Turunan, Aparat Penegak Hukum Kesulitan Gunakan UU TPKS sebagai Rujukan

18 Mei 2023
Pasca UU TPKS Disahkan, Perempuan Masih Belum Juga Aman

Pasca UU TPKS Disahkan, Perempuan Masih Belum Juga Aman

17 Mei 2023

Daripada melindungi anaknya, keluarga menganggapnya sebagai aib, lantas pernikahanlah yang menjadi solusi agar aib itu tidak menyebar. Namun nahas, pada Juli lalu, ketika SA melahirkan anaknya, S justru kabur dari tanggung jawab. SA lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi. Namun, pasal yang dijatuhkan pada S bukan terkait kekerasan seksual dan pemerkosaan, melainkan penelantaran ibu dan anak.

Kekerasan seksual pada anak justru lebih berat hukumannya dibanding pada orang dewasa. Pemerkosaan pada perempuan dewasa diganjar maksimal 12 tahun penjara (KUHP Pasal 285), sedangkan pemerkosa maupun pencabul anak dipidana maksimal 15 tahun penjara (Perppu 1/2016 Pasal 81). Bahkan pidana 15 tahun penjara itu masih bisa ditambah sepertiga jika pelakunya adalah keluarga, tenaga pendidik, dan pihak lainnya yang seharusnya melindungi anak.

Seharusnya, begitu UU TPKS lahir, pidana untuk kekerasan seksual pada anak makin ditajamkan. Dari contoh kasus di atas memperlihatkan bagaimana penegak hukum, keluarga, dan pejabat pemangku kepentingan gagal melindungi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Kebanyakan dari para pelaku memiliki kedudukan atau kekuatan tertentu untuk menekan korban agar mau berdamai, bahkan berakhir dengan ‘dinikahkan’. Masalah ini diperparah dengan penegak hukum yang belum punya perspektif gender sehingga turut merekomendasikan solusi damai. Solusi ‘damai’ dengan pernikahan justru akan membuat korban semakin terpojok dan trauma.

Penyebab kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani dengan baik lantaran kasus seperti ini tidak cukup bukti atau saksi. Selain itu, aparat penegak hukum yang tidak dapat melanjutkan kasus tersebut karena keterbatasan payung hukum.

Mirisnya, para korban kekerasan seksual seringkali mendapat tekanan dari lingkungan terdekatnya. Kasus ini diibaratkan seperti fenomena gunung es, beberapa orang di luar sana banyak yang tidak berani mengungkap kasusnya atau lebih baik diam.

Meskipun dinilai masih belum sempurna, UU TPKS dianggap memiliki beberapa capaian karena berpihak kepada korban. Undang-undang tersebut mengizinkan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual. [rif]

Topik: pelecehan seksualPemerkosaanUU TPKS
Bagikan4Tweet3Send
Putri Nur

Putri Nur

Suka Makan Bakso dan Tekwan

POS LAINNYA

jabatan panglima
Politik & Hukum

Apa Urgensi Perpanjang Jabatan Panglima TNI?

21 September 2023
Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg
Politik & Hukum

Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg

21 Agustus 2023
Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang
Politik & Hukum

Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang

7 Agustus 2023
Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’
Politik & Hukum

Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’

18 Juli 2023
Rumah Anies
Politik & Hukum

Relawan Pekalongan Akan Dirikan ‘Rumah Anies’ di Setiap Desa

12 Juli 2023
oligarki dan partai politik
Politik & Hukum

Rizal Ramli: Partai Politik Dikelola Sebagai ‘CV’ Bergantung Ketua Partai

8 Juli 2023
Lainnya
Selanjutnya
Video Momen Khidmat Anies Baswedan Menikahkan Putrinya dengan Saleh Alhuraiby

Ijab Qabul Anies Dinyiyirin Ruhut Sitompul, Begini Hukum Akad Nikah Menggunakan Bahasa Arab

Bukan Hanya Anies, 5 Tokoh Dunia Ini Juga Bertemu Jodohnya di Kampus

Bukan Hanya Anies, 5 Tokoh Dunia Ini Juga Bertemu Jodohnya di Kampus

TRANSLATE

TERBARU

Kereta Whoosh
Berita

Kereta Whoosh Bakal Diresmikan 1 Oktober, Kapan Balik Modal?

:: Ananta Damarjati
28 September 2023

Faisal Basri menyebut proyek ini ‘mustahil’ balik modal bahkan sampai kiamat. BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo bakal meresmikan pengoperasian Kereta...

Selengkapnya
psikosomatis

Mengenal Psikosomatis, Ciri dan Cara Mengatasinya

28 September 2023
Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

28 September 2023
KAHMI Kota Makassar

Milad ke-57 KAHMI Kota Makassar, Tamsil Linrung: Alumni Harus Aktif Termasuk Bidang Politik

28 September 2023
Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

28 September 2023
Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

28 September 2023
4 Manfaat Datang Tepat Waktu

4 Manfaat Datang Tepat Waktu

28 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Makam Diponegoro
Opini

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

:: Ananta Damarjati
25 September 2023

Pengambilan keputusan terkait pemindahan makam seorang pahlawan harus melibatkan kajian yang mendalam. SULIT sekali membayangkan Indonesia tanpa makam Pangeran Diponegoro....

Selengkapnya
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang