Scroll untuk baca artikel
Blog

Batalkan UU Cipta Kerja: Proses Pemakzulan Jokowi Segera!

Redaksi
×

Batalkan UU Cipta Kerja: Proses Pemakzulan Jokowi Segera!

Sebarkan artikel ini

Kemenko Perekonomian menyatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, akan diterbitkan sekitar 35 PP dan 4 Prepres sebagai turunan operasional dari UU Ciptaker dalam waktu 3 bulan ke depan. Bagaimana anda akan menerbitkan PP dan Perpres secara benar, legal dan objektif jika UU-nya saja disusun penuh konspirasi, rekayasa dan manipulasi, serta belum juga final? Otoriterianisme dan pemaksaan kehendak ini akan tetap dilanjutkan pemerintah?

Bagi IRESS, rencana tersebut harus segera dibatalkan. Karena berbagai prilaku moral hazard, cacat formil, cacat materiil, melanggar UU, konstitusi dan menihilkan Pancasila, maka UU Ciptaker harus segera dicabut. Apalagi jika motif di balik pembentukan UU yang digadang-gadang sebagai alat untuk meningkatkan invesasti dan lapangan kerja tersebut, ternyata lebih banyak ditujukan untuk kepentingan oligarki kekuasaan dan asing.

Dalam 3 UU terkahir, yakni UU Korona No.2/2020, UU Minerba No.3/2020 dan draft UU Ciptaker, telah ditetapkan kekuasaan Presiden yang semakin besar menuju otoriterianisme. Oligarki kekuasaan tampak telah terlibat aktif merubah NKRI dari negara hukum perlahan menjadi negara kekuasaan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena telah melanggar berbagai UU dan mengkhianati UUD 1945, pantas jika DPR dan MPR memulai proses pemakzulan terhahap Presiden Jokowi sesuai amanat Pasal 7 UUD 1945.

Sebagai kesimpulan, kita menuntut agar UU Ciptaker yang ditetapkan DPR pada 5 Oktober 2020 segera dibatalkan. Sejalan dengan itu, karena dinilai bersikap semakin otoriter, pro oligarki, serta melanggar sejumlah peraturan dan konstitusi, Presiden Jokowi ditutut untuk segera menjalani proses pemakzulan oleh DPR/MPR. Demi hukum, keadilan dan kedaulatan rakyat, mari bergabung mengadvokasi pembatalan UU Ciptaker dan proses pemakzulan Presiden Jokowi! []

Jakarta, 12 Oktober 2020.

Marwan Batubara, IRESS, Deklarator KAMI