Scroll untuk baca artikel
Analisis Awalil Rizky

Beberapa Kelemahan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah

Redaksi
×

Beberapa Kelemahan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

PEMERINTAH telah menyelesaikan kewajibannya membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 dan menyerahkannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 31 Maret 2022. BPK pun telah menyelesaikan pemeriksaannya tertanggal 31 Mei 2022 dan menyampaikannya pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah pada 14 Juni 2022.

Ada empat dokumen yang diumumkan BPK kepada publik melalui lamannya. Yaitu: a. Ringkasan Eksekutif; b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2021 yang memuat Opini; c. LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan d. Laporan Tambahan: Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diartikan sebagai “Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Terdapat lima unsur atau komponen SPIP. Yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, dan Pemantauan pengendalian intern.

LHP atas Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas LKPP tahun 2021 tertuang dalam satu dokumen tersendiri. Pada dokumen LHP ringkasan (Nomor: 50.a/LHP/XV/05/2022), BPK melaporkan temuan 27 permasalahan terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dokumen lengkap (Nomor: 50.c/LHP/XV/05/2022) disajikan secara cukup rinci berbagai kelemahan tersebut. BPK menyajikannya dalam enam kelompok soalan, yaitu:  a. Penyusunan Laporan Keuangan; b. Pendapatan; c. Belanja; d. Pembiayaan; e. Aset; dan f. Kewajiban.

Tulisan ini hanya membahas soal poin a, yaitu penyusunan laporan keuangan. BPK menyampaikan dua hal pokok terkait itu. Pertama, Penentuan Kriteria Program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2021 dan Pelaporan pada LKPP Tahun 2021 (Audited) Belum Sepenuhnya Memadai. Kedua, Sistem Informasi dan Pelaporan atas Target dan Realisasi Capaian Output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN Belum Sepenuhnya Memadai untuk Mendukung Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Hal yang pertama dirinci oleh BPK dalam tiga soalan. Yaitu: a. Pengendalian atas pengalokasian dan penerbitan DIPA untuk Program PC-PEN Tahun 2021 belum memadai; b. Alokasi dan realisasi Program PC-PEN Tahun 2021 yang dilaporkan pada LKPP Tahun 2021 (audited) belum sepenuhnya didukung dengan kriteria yang jelas; dan c. DJP belum mengungkapkan realisasi pemberian fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sesuai dengan PP No.29 Tahun 2020 dalam asersi insentif perpajakan Program PC-PEN Tahun 2021 pada LK BA 015 dan LKPP Tahun 2021.

Tentang hal pertama poin a, BPK antara lain mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian atas data alokasi dan data DIPA Program PC-PEN Tahun 2021 menunjukkan adanya pagu anggaran DIPA yang melebihi alokasi senilai Rp38,85 triliun pada beberapa program di lima klaster.

Disebutkan juga bahwa permasalahan pagu anggaran DIPA yang melebihi alokasi merupakan permasalahan yang berulang sebagaimana juga termuat dalam LHP atas LKPP Tahun 2020 terkait Program PC-PEN Tahun 2020. Hal ini menunjukkan belum ada perbaikan terkait proses penetapan alokasi Program PC-PEN Tahun 2021 sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh pemerintah dalam dokumen anggaran yang formal dan dilakukan revisi apabila terdapat penyesuaian kebijakan.