Scroll untuk baca artikel
Analisis Awalil Rizky

Beberapa Kelemahan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah

Redaksi
×

Beberapa Kelemahan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Tentang hal pertama poin b, BPK menyajikan cukup banyak kelemahan disertai kasus teknisnya. Diantaranya: 1) Pelaporan keuangan tingkat LKKL belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan; 2) Terdapat ketidakkonsistenan dalam pengalokasian anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI (Persero) sebesar Rp6,90 Triliun sebagai alokasi Program PC-PEN namun realisasinya sebesar Rp6,90 Triliun tidak diperhitungkan sebagai realisasi Program PC-PEN Tahun 2021; 3) Dasar hukum untuk pengklasifikasian anggaran dan realisasi PMN kepada LPI, Badan Bank Tanah, dan LPEI pada Program PC-PEN Tahun 2021 belum sepenuhnya memadai.

Hal yang kedua dirinci oleh BPK terdiri dari lima soalan pokok. Yaitu: a. Mekanisme pelaporan atas capaian Rincian Output (RO) PN belum menjamin data pelaporan yang andal; b. Terdapat data anomali pada target dan capaian Rincian Output (RO) atas realisasi belanja senilai minimal Rp52,06 triliun yang mendukung PN; c. Pengungkapan RO PN pada LKPP belum sepenuhnya mencakup RO PN pada K/L yang memiliki RO PN; d. Sumber data untuk perekaman target dan capaian output belum mampu menghasilkan data yang andal dalam pelaporan dan pengungkapan capaian output Program PC-PEN; e. Belum seluruh K/L dan BUN pelaksana Program PC-PEN mengungkapkan RO PEN di dalam LKKL/LKBUN Tahun 2021 (Audited).

Tentang hal kedua ini pun dirinci dalam berbagai temuan teknis yang disajikan cukup jelas oleh BPK. Salah satu yang menarik dicermati adalah poin b. Dikatakan bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap data rincian belanja dan capaian RO PN, diketahui terdapat beberapa anomali data target output, capaian output, maupun realisasi belanja dalam mendukung PN di dalam data rincian RO PN yang dipilih maupun yang tidak dipilih untuk dilaporkan dan diungkapkan di dalam Lampiran atas CaLK LKPP, atas realisasi belanja senilai minimal Rp52,06 triliun.

Secara keseluruhan, BPK memang menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-udangan. Dan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPP Tahun 2021, maka berbagai kelemahan SPIP dan kepatuhan ini belum dianggap berpengaruh terhadap opini.

Akan tetapi, bagi pembaca dokumen lengkap dari laporan hasil pemeriksaan, akan memperoleh gambaran berbagai kelemahan LKPP tahun 2021. Porsi terbesar justeru pada laporan tentang program PC-PEN dan program Prioritas Nasional. [rif]