Tentang hal pertama poin a, BPK antara lain mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian atas data alokasi dan data DIPA Program PC-PEN Tahun 2021 menunjukkan adanya pagu anggaran DIPA yang melebihi alokasi senilai Rp38,85 triliun pada beberapa program di lima klaster.
Disebutkan juga bahwa permasalahan pagu anggaran DIPA yang melebihi alokasi merupakan permasalahan yang berulang sebagaimana juga termuat dalam LHP atas LKPP Tahun 2020 terkait Program PC-PEN Tahun 2020. Hal ini menunjukkan belum ada perbaikan terkait proses penetapan alokasi Program PC-PEN Tahun 2021 sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh pemerintah dalam dokumen anggaran yang formal dan dilakukan revisi apabila terdapat penyesuaian kebijakan.
Tentang hal pertama poin b, BPK menyajikan cukup banyak kelemahan disertai kasus teknisnya. Diantaranya: 1) Pelaporan keuangan tingkat LKKL belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan; 2) Terdapat ketidakkonsistenan dalam pengalokasian anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI (Persero) sebesar Rp6,90 Triliun sebagai alokasi Program PC-PEN namun realisasinya sebesar Rp6,90 Triliun tidak diperhitungkan sebagai realisasi Program PC-PEN Tahun 2021; 3) Dasar hukum untuk pengklasifikasian anggaran dan realisasi PMN kepada LPI, Badan Bank Tanah, dan LPEI pada Program PC-PEN Tahun 2021 belum sepenuhnya memadai.
Hal yang kedua dirinci oleh BPK terdiri dari lima soalan pokok. Yaitu: a. Mekanisme pelaporan atas capaian Rincian Output (RO) PN belum menjamin data pelaporan yang andal; b. Terdapat data anomali pada target dan capaian Rincian Output (RO) atas realisasi belanja senilai minimal Rp52,06 triliun yang mendukung PN; c. Pengungkapan RO PN pada LKPP belum sepenuhnya mencakup RO PN pada K/L yang memiliki RO PN; d. Sumber data untuk perekaman target dan capaian output belum mampu menghasilkan data yang andal dalam pelaporan dan pengungkapan capaian output Program PC-PEN; e. Belum seluruh K/L dan BUN pelaksana Program PC-PEN mengungkapkan RO PEN di dalam LKKL/LKBUN Tahun 2021 (Audited).
Tentang hal kedua ini pun dirinci dalam berbagai temuan teknis yang disajikan cukup jelas oleh BPK. Salah satu yang menarik dicermati adalah poin b. Dikatakan bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap data rincian belanja dan capaian RO PN, diketahui terdapat beberapa anomali data target output, capaian output, maupun realisasi belanja dalam mendukung PN di dalam data rincian RO PN yang dipilih maupun yang tidak dipilih untuk dilaporkan dan diungkapkan di dalam Lampiran atas CaLK LKPP, atas realisasi belanja senilai minimal Rp52,06 triliun.