BARISAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa latar belakang adanya SE tersebut untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama Ramadan.
“Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadan 1443 Hijrah,” tulis SE KemenPAN-RB, dikutip Senin (28/3/2022).
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan berlaku untuk pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
Disisi lain, para ASN juga diimbau untuk tetap meningkatkan produktivitas bekerja walaupun adanya penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
Berikut ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan:
1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
- Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30
- Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30
Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 Hijriah, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Kemudian, surat yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu juga menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. [rif]