Scroll untuk baca artikel
Blog

Bisakah Kita Memaklumi Penderitaan Juliari Batubara? Tidak.

Redaksi
×

Bisakah Kita Memaklumi Penderitaan Juliari Batubara? Tidak.

Sebarkan artikel ini

Di samping mempertimbangkan bully dari masyarakat, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Juliari belum pernah dipidana dan selalu tepat waktu menghadiri persidangan. Selain itu, selama persidangan, Juliari dinilai tertib, sopan, dan kooperatif.

Padahal, perbuatan Juliari telah memenuhi kondisi “keadaan tertentu” pada UU Tipikor Pasal 2 Ayat 2. Dalam pasal itu, dinyatakan dalam keadaan tertentu terdakwa dapat dipidana mati.

​Pada Pasal 2 Ayat 2 bagian penjelasan tertera: “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

​”Tetapi hakim tidak berani memutuskan maksimal (hukuman mati) sebagaimana ditentukan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Ya paling tidak seumur hiduplah,” kata Fickar. [dmr]