Scroll untuk baca artikel
Terkini

Cegah Omicron, WNA 11 Negara Ini Dilarang Masuk Ke Indonesia!

Redaksi
×

Cegah Omicron, WNA 11 Negara Ini Dilarang Masuk Ke Indonesia!

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Guna mencegah penularan kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicron, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari negara yang melaporkan kasus Corona varian Omicron.

“Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian Covid-19 dengan yang pertama memperpanjang durasi karantina setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron jenis variant of concern yang baru,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito lewat siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11/21).

Peraturan ini telah resmi diberlakukan pada hari Senin kemarin 29 November 2021. Kini seluruh masyarakat dunia tengah menghadapi kemunculan varian B.1.1.529 atau Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan.

Akan tetapi, jenis varian ini sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, hingga Australia. Walhasil, sejumlah negara langsung menutup pintu masuk bagi warga negara Afrika Selatan dan beberapa negara di sekitarnya.

Tidak hanya itu, Indonesia juga ikut menutup pintu bagi orang asing yang pernah menetap dalam 14 terakhir di delapan negara tersebut.

Pemerintah Afrika Selatan menilai varian ini ditemukan berkat canggihnya tes genomic sequencing di negara mereka.

11 negara itu di antaranya:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Hong Kong
  4. Angola
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambik
  9. Namibia
  10. Eswatini
  11. Lesotho

Wiku mengatakan, bagi pelaku perjalanan yang tidak diwajibkan karantina, akan dipantau secara ketat. Hal ini berlaku untuk WNA yang berasal dari skema perjanjian bilateral hingga menteri.

“Sementara penundaan kedatangan WNA kecuali bagi mereka berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang KITAS atau KITAB, serta turis asing dengan riwayat dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron,” tutup Wiku. [rif]