Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Cuka: Bumbu dan Lauk Terbaik, Benarkah?

Redaksi
×

Cuka: Bumbu dan Lauk Terbaik, Benarkah?

Sebarkan artikel ini

Sebab cuka memberikan efek rasa puas atau kenyang jika dikonsumsi sebagai cara mengendalikan selera makan. Beberapa studi klinis di Jepang membuktikan peran cuka dalam penurunan berat badan, massa lemak dan kadar triglyceride pada pasien obesitas. Selain itu, ia juga meningkatkan kadar HDL sehingga mencegah penumpukan lemak pada hati.

Karena cuka mengandung asam asetat, maka asam ini mampu berfungsi melawan penyakit yang disebabkan oleh bakteri seperti tuberkulosis. Jika mengalami masalah kulit seperti radang kulit dan kulit terbakar, coba obati dengan cuka. Sebab kandungan asam di dalamnya bermanfaat untuk hal ini. Cuka juga mampu mengobati keracunan sebab cuka mempunyai sifat detoksifikasi di dalamnya.

Berpotensi haram, jika..

Ada beberapa rincian hukum cuka dari mana cuka berasal sebagai berikut:

  1. Jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal. Hadits yang mendukung hal ini, Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Tholhah pernah bertanya pada Nabi SAW mengenai anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas beliau katakan, “Musnahkan khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi SAW menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud). Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah penjelasan yang amat jelas bahwa khomr jika diolah menjadi cuka (dengan tangan manusia), maka itu tidak dibolehkan. Jika hal itu dibolehkan, maka tentu harta anak yatim lebih pantas untuk diperlakukan seperti itu karena harta mereka sudah sepantasnya dijaga, dikembangkan dan diperhatikan. Rasulullah SAW juga melarang membuang buang harta. Jika diperintah untuk dimusnahkan berarti yang dimaksud adalah membuang-buang harta. Maka sudah dimaklumi bahwa mengolah khomr menjadi cuka tidak membuat khomr tersebut jadi suci.
  2. Jika khomr berubah dari cuka dengan sendiri (secara alami). Maka ini kembali ke hukum asal cuka yang telah diulas, yaitu suci dan halal. Imam Malik sampai sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim mewariskan khomr lantas khomr tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi cuka. Namun jika khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak mengapa untuk disantap.”
  3. Jika alkohol bukan aslinya dari khomr, maka tidak ada masalah. Seperti yang kita lihat dari proses saat ini yang berlaku, cuka (asam asetat) diproduksi bukan dari khomr, tetapi dari proses fermentasi tetes tebu, yang diolah menjadi alkohol, lalu aldehid dan menjadi asam asetat.

Jadi untuk lebih amannya ketika hendak membeli cuka kemasan, pastikan ada label halal MUI tertera.