Scroll untuk baca artikel
Fokus

Dampak Peleburan Kemendikbud–Ristek Terhadap Riset

Redaksi
×

Dampak Peleburan Kemendikbud–Ristek Terhadap Riset

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Tampaknya dalam beberapa bulan ke depan, gugus eksekutif pemerintahan bakal sibuk sekali. Presiden Jokowi akan meleburkan Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)—lembaga yang membidangi riset dan teknologi—akan menjadi lembaga otonom sendiri di bawah Presiden.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana membentuk Kementerian Investasi. Kementerian ini nantinya akan menangani urusan investasi menggantikan peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keputusan-keputusan tersebut menuai protes dari berbagai pihak. Seolah-olah, ada silogisme bahwa pemerintah lebih mementingkan investasi dibandingkan dengan riset. Protes dan kecurigaan semakin menjadi lantaran rencana tersebut muncul di tengah-tengah jalannya kabinet.

“Melakukan di tengah-tengah jalannya kabinet, itu menunjukkan bahwa hal sestrategis ini tidak direncanakan. A bad signal di pemerintahan ini,” kata Mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho pada acara “IPG Talks: Dampak Peleburan Ristek ke Dikbud dan Otonomi BRIN”, Kamis (15/4/2021).

Ia tidak yakin dalam kurun waktu enam bulan kementerian yang dileburkan mampu beroperasi dengan baik. Setidaknya butuh waktu satu tahun atau lebih.

Sebab, peleburan Kemendikbud dan Kemenristek akan menimbulkan rentang kebijakan yang sangat luas, dari hulu sampai ke hilir.

“Dari menangani PAUD, pendidikan dasar, menengah, tinggi, vokasi, pembentukan karakter budaya, riset, ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi. Saya tidak yakin kementerian sebesar itu, kebijakannya akan efektif,” katanya.

Peran Ristek mungkin akan digantikan oleh BRIN. Tapi, BRIN sendiri memiliki PR besar, salah satunya adalah mengintegrasikan LPNK Ristek dan litbang KL.

Ada enam LNPK Ristek yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN).

“Seperti apa modelnya? Mau dilebur? Dijadikan satu atau tetap mereka bekerja dan dikoordinasikan oleh BRIN?” ucap Kepala UKP4 di periode ke-2 pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Artinya karena terlalu banyak urusan kebijakan yang harus dikelola akan membuat peran Kemendikbud-Ristek dan BRIN menjadi tumpang tindih.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan tujuan peleburan ini agar anggaran dan pelaksanaanya terpusat dan terkonsolidasi di dalam satu lembaga. Ini bagus sekali. Tetapi agaknya pemerintah tidak terlalu mementingkan persoalan administratif.

Dalam sejarah pemerintahan bangsa ini, pembentukan atau penggabungan lembaga baru tidak pernah singkat dan bertele-tele. Misalnya pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2018 silam, dibutuhkan setahun lebih untuk bisa beroperasi. Demikian juga dengan Badan Restorasi Gambut (BRG).

“Masih perlu rekrut Deputi. Nanti urusan kantor, transfer aset, dan strategi integrasinya gimana? Kalau dileburkan bagaimana PNS sebanyak itu mau pindah? Enam bulan would be messing. Bisa–bisa satu tahun,” paparnya.

Sementara itu, tiga tahun lagi akan ada pemilihan presiden. Tahun depan saja, mungkin orang–orang sudah ribut soal Pilpres. “Terus gimana, kapan kerjanya?” imbuhnya.

Mantan aktivis reformasi 1998 itu melanjutkan, “Sinyal berikutnya menunjukkan riset dan inovasi memang bukan prioritas (bagi pemerintah).”

Bagaimana Nasib Riset Negara?

Visi Indonesia untuk mewujudkan Indonesia 2045 adalah menjadi satu dari lima pemimpin dengan ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi. Agar terimplementasi, negara harus memiliki tata kelola riset dan inovasi yang baik.