Scroll untuk baca artikel
Blog

Demokrasi dan Penguatan Civil Society

Redaksi
×

Demokrasi dan Penguatan Civil Society

Sebarkan artikel ini

Bahkan, pengesahan UU Omnibus Law yang sangat kontroversial itu disahkan terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas. Bagi saya, ini menunjukan dengan sangat jelas bagaimana negara turut serta mempreteli dan melemahkan demokrasi.

Disinilah menurut saya, saudara LK gagal mengkritisi dan membaca dengan jujur kondisi demokrasi di Indonesia hari ini. LK seolah-olah merasa sangat yakin bahwa penguatan demokrasi dan penegakkan nilai-nilai demokrasi bergantung pada negara. ‘

Tidak hanya itu, dalam artikelnya saudara LK menurut saya kehilangan sikap kritis dalam membongkar peran negara yang turut serta melemahkan demokrasi.

Menurut saya, LK tidak tampak dalam memajukan argumennya bahwa kualitas demokrasi hari ini sedang mengalami ancaman regresi yang tidak lain dipengaruhi oleh dominasi negara yang turut melemahkan demokrasi.

Bahkan, pada paragraf ke-13, LK juga menulis, “selain itu, negara perlu menegakkan hukum yang dapat menjamin rasa keadilan dan percaya terhadap pemerintahan dan demokrasi”. Disini tampak sikap dan pendirian berpikir LK yang menegaskan bahwa negara harus dan perlu menjamin rasa keadilan dan penegakkan hukum.

Menurut saya, LK sama sekali tidak melihat dan malah abai terhadap perampasan tanah masyarakat adat dan pengrusakan lingkungan akibat investasi yang sangat jelas menunjukan keberpihakan negara pada korporasi.

Pengesahan UU Omnibus Law oleh pemerintah bersama DPR, menunjukan bagaimana negara turut menyokong dan membentangkan karpet merah bagi kepentingan oligarki.

Karena itu, menurut saya, optimisme yang coba dibangun oleh LK bahwa negara memiliki peran fundamental dalam memperkuat demokrasi, menurut saya gagal total dan tidak terbukti. Praktik dilapangan justru sebaliknya, banyak regulasi dan kebijakan justru semakin mempertegas negara kurang hadir bagi kepentingan publik.

Pada tingkat seperti inilah menurut saya, gagasan LK bahwa negara memiliki peran bagi penguatan demokrasi menurut saya harus diperiksa dan didiskusikan kembali. Lebih tepatnya, LK tidak jujur mengakui bahwa pelemahan terhadap demokrasi juga datang dari intervensi negara.

Membaca artikel yang ditulis oleh LK tersebut, menurut saya kita kehilangan daya dalam membongkar bagaimana negara beroperasi dalam pelemahan demokrasi. Seolah-olah negara adalah satu-satunya aktor yang dapat memperkuat demokrasi.

Karena itu, saya menantang cara berpikir LK yang dalam banyak aspek menurut saya tidak kritis, kurang jujur dan dipengaruhi cara berpikir konservatif yang hanya meletakkan peran negara sebagai penjamin bagi demokrasi.