Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Dianggap Berbahaya, PBB Mendesak Sunat Perempuan Dihentikan

Redaksi
×

Dianggap Berbahaya, PBB Mendesak Sunat Perempuan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Fatwa Ulama

Pada September 2020 silam, mengutip laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa), KH. Faqihuddin Abdul Kodir dari Sekolah Pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM) menyampaikan jika saat ini, hampir semua fatwa besar ulama dunia telah mengharamkan praktik sunat pada perempuan.

Kiai Faqih menyebut, bahkan Lembaga Fatwa Mesir dan Universitas Al-Azhar di Mesir pada Februari 2020, telah mendapati kasus anak perempuan yang meninggal setelah disunat. Mesir sendiri telah melarang praktik itu sejak 2008.

Kiai Faqih juga menjelaskan fatwa dari lembaga itu secara terang-terangan dengan argumentasi kuat menegaskan sunat perempuan bukan bagian dari syariat.

“Itu bagian dari kebiasaan atau tradisi yang penjelasannya harus dikembalikan kepada yang berkompeten, yaitu kedokteran,” kata Kiai Faqih.

Kiai Faqih menambahkan ahli medis pun berkali-kali menyebut, sunat perempuan tidak ada manfaatnya bahkan bisa membahayakan.

Sebuah studi UNFPA, biaya yang diperlukan untuk mencegahnya sebanyak US$95 per anak perempuan hari ini. Tahun 2022 ini, program gabungan antara UNFPA-UNICEF dengan mengusung tema “Mempercepat Investasi untuk Mengakhiri Mutilasi Alat Kelamin Perempuan”. PBB menyerukan pada komunitas global agar membayangkan kembali sebuah dunia yang memungkinkan anak perempuan dan perempuan memiliki suara, pilihan, dan kendali atas kehidupannya sendiri.

“Pada Hari Internasional Tanpa Toleransi untuk Mutilasi Alat Kelamin Perempuan, bergabunglah dengan kami dalam menyerukan percepatan investasi untuk mengakhiri mutilasi alat kelamin perempuan dan menjunjung tinggi hak asasi semua perempuan dan anak perempuan.”Antonio Guterres (Sekjen PBB)

Untuk itu, PBB mengajak semua pihak menjadi bagian dari percakapan online dan berpartisipasi di media sosial dengan menggunakan hastag #InvestDontRest. Jadilah bagian kampanye untuk mendukung hari anti sunat terhadap perempuan dan anak perempuan hari ini. [rif]