Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Disdik DKI Jakarta Dinilai Gagal Atasi Histeria Publik Saat PPDB 2022

Redaksi
×

Disdik DKI Jakarta Dinilai Gagal Atasi Histeria Publik Saat PPDB 2022

Sebarkan artikel ini

Dari 10 juta lebih penduduk DKI Jakarta, katakanlah sekitar 200 ribuan orang yang mengikuti proses PPDB DKI dari tingkat SD sampai SMA/SMK, dan semuanya menumpuk pada jadwal yang sama. Maka otomatis semua akan berebut untuk masuk ke laman yang sama.

“Dan kami yakin semua sistem pasti bakan down jika di ‘keroyok’ pada satu waktu yang sama,” ungkapnya.

Permasalahannya adalah, menurut Dedy, bagaimana untuk meminimalisasi kontestasi diantara para peserta, untuk kemudian tidak menimbulkan kepanikan publik tersebut. Dalam hal ini, mitigasi yang dilakukan oleh Disdik DKI masih belum maksimal.

“Untuk itu, kami berharap pada sisa waktu proses pendaftaran PPDB yang ada, ada mitigasi khusus dan cepat untuk menanggulangi permasalahan yang ada. Entah itu membagi server dalam tiap tingkatan sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), atau mengaktifkan kanal sosial media lainnya, yang itu sifatnya hanya berupa informasi, jadi semua tidak bertumpuk pada satu waktu dan satu tempat yang sama,” tegas Dedy.

Lebih lanjut, Ombudsman berharap ke depannya, karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang kewenangan penyelenggaraan sekolah ada dari tingkatan SD, SMA/SMK, ada pemisahan waktu pendaftaran diantara jenjang tersebut. Sehingga tidak menciptakan suatu kepanikan publik mengenai batas waktu pendaftaran. Dan ada penguraian manajemen traffic pada sistem internet.

“Karena disadari atau tidak ketika sudah memberikan pelayanan publik secara daring, maka penyelenggara tersebut harus siap 24/7 melayani pengguna layanan tersebut,” imbuh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

Permasalahan lain yang menurut kami sangat krusial adalah menghindari adanya “Pengangguran Pendidikan Siswa”, dengan tidak meratanya persebaran Sekolah, terutama SMP dan SMA/SMK di tiap
Kecamatan/Kelurahan, maka berpotensi banyak yang dirugikan dari sistem zonasi, ada disparitas antar wilayah di DKI Jakarta mengenai daya tampung dalam sistem zonasi ini.

“Kami harap Disdik DKI dapat menggunakan sistem data tahun lalu untuk menanggulangi daerah-daerah yang daya tampung zonasinya tidak mengakomodir wilayah-wilayah di sekitarnya,” tutup Dedy.

Untuk pengaduan permasalahan PPDB di seputar wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan mengenai permasalahan PPDB tersebut. Segala laporan mengenai permasalahan PPDB akan ditindaklanjuti sesuai ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI.

Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan Maladministrasi mengenai PPDB Tahun 2022 di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui WhatsApp Center 0811-985-3737, atau melalui email pada pengaduan.jakartaraya@ombudsman.go.id. [rif]