Scroll untuk baca artikel
Terkini

Cegah PMK, DKI Jakarta Berlakukan Persyaratan dan Prosedur Masuknya Hewan Kurban

Redaksi
×

Cegah PMK, DKI Jakarta Berlakukan Persyaratan dan Prosedur Masuknya Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini

Melaui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta upaya mencegah penyebaran penyakit PMK memberlakukan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban bagi pelaku usaha penjulan

BARISAN.CO – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini mulai membuat resah para peternak. Penyakit PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang berakibat hewan mengalami penyakit akut.

Di beberapa daerah mulai banyak ternak yang terjankit penyakit virus PMK, seperti dikutip dari Kompas ada 17 ekor sapi di Sragen ditemukan oleh petugas pemeriksaan peternakan yang berada di Sragen, Kamis (2/6/2022).

Begitu juga di provinsi Jawa Tengah lainnya seperti yang terjadi di Kabupaten Rembang, ada 106 ekor sapi terjangkit PMK.

Dikutip dari CNBC Indoneisa, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI menyatakan populasi sapi yang terkena virus PMK saat ini di Indonesia mencapai 40.000 ekor.

“Populasi terjankit PMK ini masih sangat kecil jika dibandingkan populasi sapi di 17 Provinsi yang mencapai 30 juta,” jelas Syahrul.

PMK penyakit menular pada hewan saat ini mulai ditakuti, apalagi mendekati pelaksanaan hari raya Kurban atau hari raya idul adha tahun 2022.

Prosedur bagi pelaku usaha penjualan hewan

Persyaratan dan Prosedur Masuknya Hewan Kurban Di Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menanggapi kasus PMK mulai bergerak cepat untuk mencegah terjadinya penyabaran virus PMK di Jakarta.

Melaui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran penyakit PMK memberlakukan prosedur bagi pelaku usaha penjualan hewan kurban yakni dengna membuat izin pemasukan ternak.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, para pelaku usaha hewan kurban bisa mengakses secara online di jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak.

“Sebagai upaya pencegahan PMK, kita  menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022,” ungkap Eli, Kamis (2/6/2022).

Persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban di Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit PMK, terlebih untuk mengetahui kesehatan ternak saat perayaan hari raya idul kurban.

Dalam aturan ini, para pelaku usaha penjualan hewan kurban diwajibkan membuat izin masuk ternak sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Berikut persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban di Jakarta yang harus dipenuhi pelaku usaha:

Administrasi:

  1. Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju).
  2. KTP dan NPWP Pemohon.
  3. SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal.
  4. Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.
  5. Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta
  6. Menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.
  7. Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan.

Teknis:

  1. Tersedianya kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jerohan, kepala, kaki dan buntut/ekor).
  2. Pemohon dapat berkoordinasi dengan Sudin KPKP setempat sebelum mengajukan izin dengan menghubungi kontak sebagai berikut:
  1. Sudin KPKP Jakarta Pusat (Dwi Yani Herawati – 081584493988).
  2. Sudin KPKP Jakarta Utara (Riyady Akbar – 08111772247).
  3. Sudin KPKP Jakarta Barat (Churniatun – 087878625025).
  4. Sudin KPKP Jakarta Timur (Irawati Harry Artharini -08121347347).
  5. Sudin KPKP Jakarta Selatan (Nilla Kartina – 081291111967).
  6. Sudin KPKP Kepulauan Seribu (Sandrie Oktama – 081369073897).