Tidak menutup kemungkinan bahwa legalisasi ganja untuk medis dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang sedang diproses di DPR.
BARISAN.CO – Seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta, Minggu (26/6/2022). Pika diketahui mengidap penyakit Cerebral Palsy. Sedangkan untuk mengobati penyakit tersebut dibutuhkan ganja medis atau Minyak Biji Ganja (CBD Oil).
Santi mengaku telah berusaha untuk menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta zin penggunaan ganja medis. Kini ia menunggu keputusan MK yang sangat penting demi keberlangsungan hidup anak semata wayangnya bernama Pika Sasikirana.
Sebelumnya, Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); Nafiah Murhayanti (Pemohon III); Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI) mengajukan uji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena menghalangi Pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak Pemohon.
Reaksi DPR
Menanggapi aksi Santi Warastuti itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyatakan pihaknya bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis,” kata Dasco dilansir dari Alinea, Senin (27/6/2022).
Menurut Dasco, ganja memang bisa digunakan untuk keperluan medis di sejumlah negara. Namun, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.
“Di indonesia undang-undangnya kan masih belom memungkinkan,” katanya.
Dia menerangkan jika DPR akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” katanya.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, tidak menutup kemungkinan bahwa legalisasi ganja untuk medis dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang sedang diproses di DPR.
“Ya nanti kita coba koordinasikan,” ucapnya.
Mengenal Ganja Medis
Ganja berasal dari tanaman cannabis sativa yang mengandung zat aktif tetrahidrokanabinol (THC) yang dapat menciptakan efek kesenangan tanpa sebab dalam waktu lama.
Oleh karenanya tanaman ini dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kerap disalahgunakan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan seperti kecanduan, kerusakan otak, rasa cemas dan lain sebagainya.
Meski disalahgunakan, penggunaan ganja yang tepat dapat bermanfaat bagi kesehatan. Penggunaan ganja medis ini harus memenuhi syarat kondisi penggunaan dan rekomendasi dari dokter di negara yang melegalkan ganja medis.
Penyakit yang Bisa Diobati Pakai Ganja Medis
Berikut beberapa kondisi yang mungkin bisa diobati dengan ganja medis dikutip dari suara.com, Senin (27/6/2022), di antaranya:
1. Mematikan Sel Kanker
Penelitian mengungkapkan bahwa zat THC yang terkandung dalam ganja medis dapat membantu mengobati kanker. Selain itu, ganja dapat membantu dapat melawan rasa mual dan muntah sebagai efek dari kemoterapi.
2. Mencegah Glaukoma
Glaukoma merupakan sejenis penyakit yang dapat merusak saraf optik, meningkatkan tekanan dalam bola mata hingga membuat seseorang kehilangan penglihatan. Diketahui, ganja dapat menurunkan intraocular pressure (IOP) yang dapat memperlambat sekaligus mencegah kebutaan.
3. Memperlambat Perkembangan Alzheimer
Ganja medis yang mengandung zat THC ini dapat membantu untuk menghalangi enzim pembuat plak tidak jadi terbentuk. Plak ini dapat membunuh sel otak dan dapat menyebabkan Alzheimer.