Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Dr Al A’raf: Indonesia Hadapi Ancaman Keamanan dalam Bentuk Keruntuhan Ekologi

Redaksi
×

Dr Al A’raf: Indonesia Hadapi Ancaman Keamanan dalam Bentuk Keruntuhan Ekologi

Sebarkan artikel ini

“Pandangan Separatis bukalah pandangan pemisahan diri dari suatu wilayah teritori negara, tetapi pandangan yang melihat bahwa sebetulnya dalam diplomasi internasional itu negara-negara tetap mempunyai batas kedaulatan negara tertentu dengan negara lain, atau dibatasi oleh teritori antar Negara,” sambungnya.

Kedua, pandangan Solidaris. Pandangan yang melihat bahwa diplomasi itu tidak dibatasioleh batas-batas kedaulatan negara karena masalah HAM pada dasarnya sesuatu yang bersifat lintas batas negara, dan bersifat internasional-global, tanpa melihat atau mengenali asal usul kebangsaan, ras, kelamin, etnis, agama dan sebagainya. Kedua cara pandang di atas selama ini selalu menjadi perdebatan dalam dunia diplomasi HAM internasional.

“Pandangan Separatis memandang bahwa HAM sesuatu yang sangat penting dan kuat. Lalu upaya untuk memperhatikan HAM sangat tergantung dari kepentingan nasional suatu negara. Jurisdiksi menjadi penting dalam pandangan Separatis ini. Namun pada akhirnya praktiknya sangat ditentukan oleh politik nasional atau kedaulatan suatu Negara,” jelas Ketua Komnas HAM ini.

Sementara pandangan Solidaris, menurut Atnike Hak asasi merupakan sesuatu yang tidak mengenal batasan gender, ras, etnis dan lain-lain.

“Maka pandangan ini juga mendorong adanya satu pemikiran tentang solidaritas HAM di tingkat internasional. Dengan demikian kita bisa saja perduli dengan bangsa lain yang sedang tertindas, misalnya rohingya, Ukraine, Palestina, dan lain-lain. Jadi ada upaya untuk mendorong cara berpikir yang beyond nationality boundaries tetapi mengajak ke solidaritas internasional. Upaya penegakan HAM sebagai kepentingan dan tujuan bersama,” jelasnya.

Atnike memaparkan persoalan migrasi, seseorang misalnya WNI ketika berada di Singapura, maka yang berhak mengatur hukum WNI tersebut adalah pemerintah Singapura. Begitu pula ketika di Indonesia seseorang harus mengikuti konstitusi Indonesia sebagai dasar hukum.

“Karenanya untuk menjembatani apabila seseorang berada di wilayah negara lain, ada perjanjian HAM internasioal bahwa setiap orang harus dilindungi, terlepas apa kewarganegaraannya. Hal itu dijembatani oleh konsep HAM internasional,” imbuhnya.