Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Ekonomi Syariah Terbukti Lebih Kuat, Kemenkeu Gratiskan Tarif Sertifikat Halal, Ini Syaratnya

Redaksi
×

Ekonomi Syariah Terbukti Lebih Kuat, Kemenkeu Gratiskan Tarif Sertifikat Halal, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu, pelaku UMKM harus memastikan kalau bahan-bahan yang mereka manfaatkan dalam proses produksi tidak bercampur dengan najis atau barang haram. Sebagai solusinya, pelaku UMKM perlu menyediakan lokasi serta peralatan yang terpisah.

4. Pendampingan Proses Produksi Halal (PPH)

PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyebutkan tentang adanya pendampingan proses produksi halal untuk UMKM. Pendampingan dapat dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan Islam. Mereka bisa berupa lembaga yang memiliki badan hukum atau perguruan tinggi.

Upaya pendampingan merupakan sarana untuk memastikan kalau UMKM sudah menerapkan standar operasional yang halal. Dalam praktiknya, proses pendampingan tersebut bisa melibatkan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, ataupun pondok pesantren dan perguruan tinggi.

5. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)

Terakhir, pelaku UMKM perlu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa memperoleh sertifikat halal gratis dari pemerintah. Dalam praktiknya, pemerintah menggunakan sertifikat halal sebagai bagian terintegrasi dari platform One Single Submission (OSS).

Proses pengurusan NIB saat ini dapat dengan menggunakan internet. Dengan mengakses halaman OSS dan melakukan registrasi. Selanjutnya, hanya perlu melakukan pengisian data pribadi secara lengkap.

Sebagai informasi, NIB memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akses Kepabeanan, serta Angka Pengenal Impor (API).

Begitulah cara untuk mendapatkan sertifikat halal gratis untuk UMKM. Dengan kepemilikan sertifikat halal, pelaku UMKM bisa memiliki daya saing yang tidak kalah dengan produk dari perusahaan besar. [rif]