Maka ada terbuka kemungkinan yang besar terjadinya berbagai penyesuaian dan perubahan dalam cara memahami ajaran agama di luar doktrin. Karena itulah secara tidak kasat mata sesungguhnya ajaran agama sebagai sebuah pemikiran dan sebagai realitas sosial mengalami disrupsi hingga zaman sekarang.
Karena ajaran dasar Al-Quran dan Sunnah ini terbatas dalam arti jumlah ayat-ayat dalam wahyu Allah di Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis standar, maka perlu dilakukan pengkajian dan penafsiran terhadap ajaran-ajaran dasar Islam tersebut agar umat Islam mampu menjalankan agamanya sesuai dengan konteks zamannya, menjadi relevan dengan modernisasi kehidupan.
Kemudian di sisi lain, ada pula yang dikenal dengan tradisi. Dalam Islam pun tradisi menjadi peranan penting dalam memahami ajaran agama sebagai doktrin, tradisi di sebuah negara akan sedikit banyak mempengaruhi jalannya pemikiran ummat terhadap ajaran agamanya.
Namun lebih dari seribu tahun, pemahaman ulama atas doktrin agama dijadikan sebuah ‘fixed argument’ atas tradisi atau fakta sosial yang sejatinya mengalami perubahan, lalu menjadi permasalahan baru kemudian dalam interaksi terhadap berbagai kehidupan modern yang dianggap telah rusak dan menyimpang dari dasar-dasar ajaran agama.
Eksesnya muncul fenomena takfirisme dan serangkaian tindakan tirani atas nama ajaran agama sebagai konsekwensi logis. [Luk]