Mereka menafsirkan dan memahami doktrin atau ajaran dasar Islam sangat dipengaruhi oleh situasi, kondisi dan lingkungan sosial, tingkat kecerdasan dan kecenderungan pribadi. Dari pemikiran terhadap ajaran dasar Islam ini kemudian lahirlah peradaban yang merupakan realitas sosial masyarakat pada masanya.
Konsep doktrin dan pemikiran agama.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara doktrin dan pemikiran ini. Pertama, doktrin bersifat ajaran dasar, sedangkan pemikiran bersifat penafsiran ulama terhadap ajaran dasar.
Kedua, doktrin bersumber dari Allah SWT. dan NabiNya Muhammad SAW., sedangkan pemikiran bersumber dari ulama.
Ketiga, doktrin bersifat baku, mutlak tidak mengalami perubahan dan berlaku universal untuk setiap masa dan tempat, sedangkan pemikiran sangat bersifat relatif, temporal dan lokal, tergantung pada situasi, kondisi dan keadaan lingkungan yang melingkupinya.
Ulama, tentunya dalam sejarah pemikiran Islam, adalah orang-orang yang menekuni ajaran agama Islam, sebagai doktrin dan memahami ajaran-ajaran yang telah dijelaskan oleh nabi, kemudian dipahami oleh para sahabat, oleh tabi’in dan tabi’it tabi’in dan seterusnya, mengalami berbagai dinamika perubahan berdasarkan konteks dan kondisi di zamannya masing-masing.
Maka ada terbuka kemungkinan yang besar terjadinya berbagai penyesuaian dan perubahan dalam cara memahami ajaran agama di luar doktrin. Karena itulah secara tidak kasat mata sesungguhnya ajaran agama sebagai sebuah pemikiran dan sebagai realitas sosial mengalami disrupsi hingga zaman sekarang.
Karena ajaran dasar Al-Quran dan Sunnah ini terbatas dalam arti jumlah ayat-ayat dalam wahyu Allah di Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis standar, maka perlu dilakukan pengkajian dan penafsiran terhadap ajaran-ajaran dasar Islam tersebut agar umat Islam mampu menjalankan agamanya sesuai dengan konteks zamannya, menjadi relevan dengan modernisasi kehidupan.
Kemudian di sisi lain, ada pula yang dikenal dengan tradisi. Dalam Islam pun tradisi menjadi peranan penting dalam memahami ajaran agama sebagai doktrin, tradisi di sebuah negara akan sedikit banyak mempengaruhi jalannya pemikiran ummat terhadap ajaran agamanya.
Namun lebih dari seribu tahun, pemahaman ulama atas doktrin agama dijadikan sebuah ‘fixed argument’ atas tradisi atau fakta sosial yang sejatinya mengalami perubahan, lalu menjadi permasalahan baru kemudian dalam interaksi terhadap berbagai kehidupan modern yang dianggap telah rusak dan menyimpang dari dasar-dasar ajaran agama.