Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Emisi Global, Negara G20, dan Catatan Penting Lainnya Jelang COP26

Redaksi
×

Emisi Global, Negara G20, dan Catatan Penting Lainnya Jelang COP26

Sebarkan artikel ini

Negara-negara ekonomi maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris, Jerman, dan Jepang perlu menghentikan emisi untuk memenuhi tujuan iklim yang telah disepakati.

Di titik inilah mengapa forum COP26 besok diharapkan mampu memberi tekanan pada negara-negara dunia untuk mengarahkan kebijakannya bertransisi menuju pembangunan yang rendah emisi. Maka sejatinya, COP26 adalah tentang mengubah komitmen menjadi tindakan nyata.

Anggaran Transisi Energi

Salah satu cara yang dianggap konklusif untuk mencapai Kesepakatan Paris adalah transisi energi bersih. Dunia harus meninggalkan pemanfaatan energi kotor seperti batu bara. Di satu sisi, perlu peningkatan derajat kepentingan energi baru terbarukan (EBT) seperti energi surya, bayu, air, dan lain-lain yang terbukti lebih ramah terhadap lingkungan.

Dan, sebagai kelompok yang memiliki share terbesar dari total ekonomi dunia, negara-negara G20 lagi-lagi menjadi pihak yang layak disorot. Dalam hal ini, menarik untuk mencermati anatomi pembiayaan anggota G20 terhadap sektor energi di negaranya masing-masing.

Data Energy Policy Tracker menunjukkan, pada tahun 2020, negara G20 telah menggelontorkan setidaknya US$648,60 miliar untuk berbagai jenis energi. Rinciannya: US$293,10 untuk energi fosil; US$246,06 untuk energi baru terbarukan; US$109,44 miliar untuk energi lainnya.

Dana Publik G20 Sektor Energi (2020)

Sumber data: Energy Policy Tracker.

Energy Policy Tracker menghitung akumulasi dana publik berdasarkan kebijakan moneter dan fiskal yang dikeluarkan masing-masing negara. Selain itu, dihitung pula kebijakan dan peraturan lain (off-budgeter) yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi sektor energi.

Tampak betapa pendanaan sektor energi negara G20 belum mengarah pada kemauan menuju energi baru. Bahkan pandemi sekalipun, yang telah memaksa dunia untuk berubah, tidak dimanfaatkan sebagai momentum memperbaiki anatomi sektor energi.

Padahal setelah babak krisis COVID-19 selesai nanti, akan muncul krisis iklim di babak selanjutnya.

Kondisi Indonesia

Bagaimanapun, Indonesia juga wajib mengarah pada energi terbarukan. Dalam Kebijakan Energi Nasional, sudah ditetapkan Indonesia akan memanfaatkan energi terbarukan sebesar 23% dari total energi yang ada pada tahun 2025.

Persentase tersebut merupakan ‘sasaran antara’ yang penting dicapai sebelum menuju ‘sasaran sesungguhnya’, yakni energi terbarukan 31% pada tahun 2050.

Namun sejauh ini—mungkin akibat komitmen pemerintah yang cenderung timbul tenggelam—realisasi energi terbarukan pada tahun 2020 hanya bisa dicapai sebesar 11,2%. Kalah jauh dibanding gas bumi 19,16%, minyak bumi 31,60%, dan batu bara 38,04%.

Terlihat, kita masih amat bergantung pada energi fosil.

Realisasi Bauran Energi (2020)
Target Bauran Energi (2025)
Target Bauran Energi (2050)

Sumber data: ESDM.

Jelas bahwa transisi energi adalah langkah yang berat. Itu tidak mudah tercapai tanpa dukungan yang memadai, baik dari segi regulasi, anggaran, dan kebijakan-kebijakan pendukung lainnya.

Selain bahwa penting bagi pemerintah untuk menggenjot kebijakan sektoral seperti transisi energi, masih banyak pekerjaan yang perlu segera diselesaikan, salah satunya meningkatkan kesadaran publik akan bahaya perubahan iklim. Atau sebaliknya: merespons dengan bijak setiap keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan tempat mereka hidup.

Meski masih kecil, kesadaran akan lingkungan sedang bertumbuh di masyarakat kita. Hal itu ditunjukkan dengan, misalnya, oleh sejumlah pihak yang menyebut diri sebagai Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), yang pada tanggal 6 Juli 2019, menyampaikan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran yang ada di Jakarta.

Koalisi ini—terdiri dari Greenpeace, Walhi, dan LBH Jakarta—menggugat pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas polusi, yaitu: Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov DKI, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Barat.