Sudah lebih dari 18 bulan gugatan itu terkatung. Jika pemerintah tidak bijak menanggapi, dikhawatirkan bakal muncul preseden buruk bahwa negara tidak berkeinginan melindungi rakyatnya dari ancaman lingkungan.
Kesadaran Publik Terkait Isu Lingkungan
Sumber data: Verisk Maplecroft.
Padahal, hak atas lingkungan hidup yang baik telah diatur dalam UUD 1945. Bahwa, bukan sekadar akses ke pelayanan kesehatan, negara juga wajib memberi akses informasi dan mengedukasi masyarakat agar upaya mitigasi lingkungan berjalan dengan baik.
Upaya individu menjaga diri dari kerusakan lingkungan itu penting untuk segera dipertemukan dengan regulasi oleh para pengambil kebijakan. Di sinilah kolaborasi antara warga dan negara seharusnya dapat terjalin. Warga memberi masukan kepada negaranya. Dan sebaliknya negara mendengar warganya.
Kolaborasi itu patut diwujudkan dalam aksi. Jelas bahwa langkah menuju ke sana tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi bila ada kepentingan segelintir aparat negara yang tidak memihak pada nasib orang banyak. []