Barisan.co – Bermunculan berbagai kasus serangan terhadap ulama dan pemuka agama, yang bisa menimbulkan keresahan dan dimanfaatkan secara politik oleh berbagai pihak.
Kasus terbaru dialami oleh Syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di daerah Lampung yang diserang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pria itu tiba-tiba naik ke atas panggung yang seketika itu juga langsung menghempaskan senjata tajam ke arah perut Syekh Ali.
Ulama asal Madinah, Arab Saudi yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) itu sempat menghindarinya. Namun tusukan itu tetap mengenai salah satu tangannya. Panitia pun langsung menolong Syekh Ali dan mengamankan pelaku penusukan.
Dari beberapa kasus sebelumnya yang terjadi dan menimpa beberapa pemuka agama, sejauh ini, belum ada motif yang terungkap, selain kabar bahwa para pelaku itu merupakan pengidap gangguan jiwa alias orang gila.
Untuk mengetahui pelaku termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) perlu pemeriksaan kondisi kejiwaan tak bisa hanya dari satu sumber, lantaran pelaku bisa saja sengaja berbohong atau menutupi kondisinya agar lepas dari jerat pidana.
Tidak mudah menyimpulkan orang sakit jiwa, perlu informan-informan yang berhubungan, dilihat rumahnya di mana, tetangga seperti apa, diselidiki rekam jejaknya, tidak bisa tunggal. Hasil pemeriksaan itu mestinya dapat menguatkan bahwa pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan.
Meski sesuai ketentuan pasal 44 KUHP, orang yang cacat jiwanya karena pertumbuhan atau penyakit tidak dapat dipidana. Akan tetapi penyelidikan polisi tak lantas berhenti, karena muncul kekawatiran ODGJ ini ada pihak yang memanfaatkan.
Tak menutup kemungkinan pelaku penyerangan memang ODGJ yang memang sudah ‘diprogram’. ODGJ memang bisa dilatih, baik itu dilatih keterampilan kerja, bahkan bisa dilatih untuk melakukan penyerangan. Ini yang perlu diselidiki polisi.
Kecurigaan itu mengemuka karena kasus ini menjadi besar dan menarik perhatian lantaran korban-korban penyerangannya adalah pemuka agama, rumah ibadah, maupun seorang umat.
Polisi harus menyelidiki kasus ini secara fair dan terbuka serta membongkar jaringan yang mungkin ada di belakangnya. Hal ini untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap ODGJ yang berkeliaran di jalanan. []