Kutipan singkat pidato nabi tersebut saya anggap sebagai dasar-dasar perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Allah Swt.
Seribu tiga ratus lima puluh sembilan tahun kemudian, umat manusia modern “mendeklarasikan ulang” Hak Asasi Manusia lewat Perhimpunan bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menetapkan standar hidup bersama bagi semua orang di seluruh belahan dunia yang menjadi hak setiap individu.
Dan, pada gilirannya, deklarasi mendorong semua negara anggota PBB agar bersama-sama berjuang menuju standar hidup yang dimaksud dalam deklarasi bagi rakyat di lingkungan mereka.
Adanya deklarasi juga dinilai sebagai standar pencapaian bersama untuk semua orang dan bangsa. Dalam deklarasi dijabarkan beragam hak dan kebebasan fundamental yang menjadi hak setiap orang.
Hak ini melekat pada siapa pun tanpa memandang kebangsaan, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, agama, bahasa, atau status lainnya.
Penghargaan Allah Paling Mendasar
Dalam sejarah manusia awal, larangan perampasan hak atas diri manusia sudah dijamin oleh Allah Swt. Kisah Habil dan Qabil menjadi pelajaran pertama tentang larangan membunuh, apapun alasannya. Kemudian secara berangsur, hukum atas menghilangkan nyawa di dalam kehidupan manusia diberlakukan “darah dibalas dengan darah”.
Namun pada hakikatnya nilai kemanusian begitu mulia, hingga nabi memberikan tuntunan yang wajar dan amat manusiawi di tengah-tengah kehidupan Arab masa Jahiliyah.
Dan bukan hanya terkait nyawa manusia, nabi juga mengingatkan tentang kehormatan diri manusia, kepemilikan yang tidak boleh dirampas dengan batil. Itulah penghargaan Tuhan tentang nilai kemanusiaan dan hak-haknya yang paling mendasar.
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak adam” (Q.S. al Isra : 70)
Ayat tersebut amat universal, pesannya kuat, itu dapat menjadi tonggak sejarah peradaban manusia pasca kemunculan Islam. Bukan saja di tanah jazirah Arab, namun di seluruh dunia.
Misalnya sebagaimana pendapat Abul A’la Maududi, bahwa hak untuk hidup, hak keamanan, kebebasan dan keadilan adalah hak-hak dasar dalam Islam, yang pada Deklarasi Kairo tahun 1990, menjadi diskusi tersendiri tentang perumusan deklarasi Hak Asasi Manusia PBB yang dijadikan rujukan umum namun membatasi secara eksplisit pada batasan-batasan yang ditetapkan oleh syariah.
Oleh karenanya bicara tentang HAM, sejatinya kita bicara tentang penghargaan Tuhan kepada manusia yang tidak boleh diganggu atau dirampas. Hak Asasi Manusia sesungguhnya penghargaan tertinggi yang Allah tetapkan dan sematkan dalam setiap diri anak Adam.
Perkembangan kehidupan manusia dari zaman ke zaman, tidak bisa dipisahkan dari dasar-dasar yang kuat akan perlindungan hak kemanusiaannya, meski dalam perspektif agama ditafsirkan lewat yurisprudensi secara lebih spesifik dan akomodatif. [Luk]