Scroll untuk baca artikel
Blog

Hasrat WTP Berujung OTT, Begini Kronologi Penangkapan Ade Yasin dan Anggota BPK

Redaksi
×

Hasrat WTP Berujung OTT, Begini Kronologi Penangkapan Ade Yasin dan Anggota BPK

Sebarkan artikel ini

Dari keinginan ini, Firli menjelaskan tim pemeriksa kemudian ditugaskan oleh BPK Jabar untuk melakukan audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Adapun tim yang bertugas mengaudit adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur, Gerri Ginanjar, dan seorang lainnya yang tidak ditahan yaitu Winda Rizmayani. Mereka diminta untuk memeriksa berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Namun, sebelum itu, sudah ada kesepakatan pemberian antara Hendra dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan susunan tim.

Setelah proses audit awal dilakukan, Ade Yasin kemudian menerima laporan dari anak buahnya, Ihsan jika laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. “Dan jika diaudit BPK perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer,” ujar Firli.

Terhadap kondisi ini, Ade yang ingin mendapat predikat WTP merespons dengan meminta diusahakan. Dia juga memerintahkan Ihsan dan Maulana untuk menyerahkan uang Rp 100 juta ke Anthon yang merupakan salah satu tim pemeriksa.

Pembangunan Jalan Tak Sesuai Kontrak, Rp1,9 miliar Justru Untuk Suap

Setelah menerima uang, Anthon kemudian mengatur susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan. Firli bilang, objek audit nanti hanya akan dilakukan ke SKPD yang sudah ditentukan.

“Temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.

Adapun dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Februari hingga April.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar,” ucap Firli.

Akibat perbuatannya, Ade ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rif]