“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” ujarnya.
KPK Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka
Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan intensif, kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA). Kemudian, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, empat pegawai BPK Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keinginan Raih WTP Meski Ada Kejanggalan
Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Pemkab Bogor diduga sengaja menyuap Anggota BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat WTP.
Dari keinginan ini, Firli menjelaskan tim pemeriksa kemudian ditugaskan oleh BPK Jabar untuk melakukan audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Adapun tim yang bertugas mengaudit adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur, Gerri Ginanjar, dan seorang lainnya yang tidak ditahan yaitu Winda Rizmayani. Mereka diminta untuk memeriksa berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Namun, sebelum itu, sudah ada kesepakatan pemberian antara Hendra dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan susunan tim.
Setelah proses audit awal dilakukan, Ade Yasin kemudian menerima laporan dari anak buahnya, Ihsan jika laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. “Dan jika diaudit BPK perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer,” ujar Firli.
Terhadap kondisi ini, Ade yang ingin mendapat predikat WTP merespons dengan meminta diusahakan. Dia juga memerintahkan Ihsan dan Maulana untuk menyerahkan uang Rp 100 juta ke Anthon yang merupakan salah satu tim pemeriksa.
Pembangunan Jalan Tak Sesuai Kontrak, Rp1,9 miliar Justru Untuk Suap
Setelah menerima uang, Anthon kemudian mengatur susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan. Firli bilang, objek audit nanti hanya akan dilakukan ke SKPD yang sudah ditentukan.
“Temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.


