Kedua, wacana revisi menabalkan kenyataan bahwa IKN memang tidak menarik investor. Baik investor asing atau dalam negeri. Padahal Presiden Jokowi dan juga para menterinya selalu mengatakan peminat IKN membludak termasuk dari Uni Eropa. Informasi itu berarti terbantahkan dengan wacana revisi.
Ketiga, revisi juga menabalkan ambisi Presiden Jokowi agar IKN terwujud sebelum lengser. Minimal ada kepastian investornya. Jokowi juga kemungkinan tidak yakin dengan presiden dan DPR berikutnya dapat meneruskan pembangunan IKN.
Satu tahun masa pemerintahan yang tersisa juga tidak cukup untuk mewujudkan IKN seperti yang digambarkan Pemerintah. IKN adalah dunia nyata bukan dongeng Bandung Bondowoso.
Akhirul kalam, Presiden Jokowi cukup dikenang dan dicatat sejarawan sebagai peletak gagasan pembangunan IKN. Berikan kesempatan kepada Pemerintah berikutnya untuk menarasikannya. Apakah narasi itu akan mewujud dalam IKN seperti dalam bayangan Jokowi atau justru sebaliknya.
Kita tunggu saja aksi dan karya Presiden 2024 nanti. [rif]